FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Tumpas Korupsi (Gertak) Karanganyar melaporkan dugaan pemberian kesaksian palsu yang dilakukan oleh Sularno selaku saksi dalam laporan pertanggungjawaban Direktur BUMDES Berjo, kepada Komisaris pada 2020.
Reaksi LSM Gertak ini muncul setelah adanya pernyataan dan keterangan Sularno dalam penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Karanganyar terhadap Sulano. Selain melaporkan secara pidana, LSM Gertak juga akan melaporkan Supardi yang menyatakan dirinya sebagai Ketua BUMDes Berjo periode tahun 2008-2012.
Koordinator LSM Gertak Agung Sutrisno mengatakan, karena keduanya memberikan pernyataan saat dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar atas laporan dugaan korupsi BUMDes Berjo beberapa waktu lalu.
Menurut Agung, saat dimintai keterangan oleh Kejaksaan, Supardi mengaku sebagai Direktur BUMDes Berjo periode 2012-2020. Sedangkan Sularno mengaku menjadi saksi dalam laporan pertanggungjawaban Direktur BUMDes Berjo.“Suadara Supardi ini bukan Direktur BUMDes Berjo karena SK sebagai Direkturnya adalah palsu. Tanggalnya berbeda antara pelantikan dan pembuatan SK, tanpa ada stempel surat. SK sebagai Direktur juga dibuat setelah masa bakti berakhir serta tanda tangan juga palsu”ujar Agung Sutrisno kepada sejumlah media Sabtu (05/02/2022) kemarin.
Adanya bukti-bukti satu gepok berkas dugaan adanya SK palsu dan berita acara pembubaran BUMDes Berjo ini menegaskan, pihaknya akan meaporkan kepada pihak berwajib dengan tuduhan memberikan keterangan palsu.
“Pada 1 Oktober tahun 2019 sudah diselenggarakan Musyawarah Desa yang dihadiri 56 Ketua RT dan Ketua RW serta dari Muspika Kecamatan Ngargoyoso menyepakati penghentian dan pembubaran BUMDES karena selama ini dianggap ilegal,” tandasnya.
Selian itu, LSM Gertak juga mempersoalkan pernyataan Sularno yang menyatakan dirinya sebagai saksi pada laporan pertanggung jawaban (Lpj) Direktur BUMDes Berjo kepada Komisari BUMDes yakni Kepala Desa Berjo pada 4 Maret 2021 yang diselenggarakan di Balai Desa Berjo merupakan tidak benar alias bohong. Pernyataan tersebut merupakan kategori perbuatan pembohongan publik.
“Karena pada saat LPJ itu yang hadir yang mendapatkan undangan, yakni ketua dan anggota badan pengawas BUMDes, Ketua DPD Berjo dan anggotanya, 50 Ketua RT dan 15 Ketua RW dan beberapa tokoh warga Berjo,” imbuh Agung.
Sementara, kata Agung, Sularno alias Larno bukan warga Berjo tetapi ber KTP Berjo, sedangkan domisili yang bersangkutan di Tegalasri, Gayamdompo, Karanganyar Kota. Sehingga pada saat acara LPJ, yang bersangkutan tidak mengikuti kegiatan tersebut karena yang bersangkutan bukan warga Berjo dan tidak mendapat undangan untuk mengikuti acara LPJ tersebut.
Adanya praktik SK palsu menurut Agung sudah dibongkar dan diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak yang bersangkutan, yakni Supardi mundur dan menghentikan kegiatannya dalam menguasai objek wisata air terjun Jumog.
Untuk sementara Paguyuban Ketua RT dan RW di Berjo diputuskan sebagai pengelola Objek Wisata Air Terjun Jumog sampai dilantiknya Kepala Desa Berjo periode 2020 – 2026.
“Tapi faktanya saudara Supardi ini membuat ulah lagi dengan memberi kesaksian bahwa dirinya sebagai Direktur BUMDes Berjo periode 2008 – 2020 di Kejaksaan Negeri Karangayar. Berdasarkan hal itu, saya selaku warga Desa Berjo dan LSM Gertak akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum sebagao efek jera terhadap beberapa oknum warga Desa Berjo,” pungkasnya. ( BRE/ BRM)