Paguyuban Kades Boyolali Gagas BLT-DD

dilema BLTDD

Ketua DPRD Boyolali Marsono menemui pengurus Paguyuban Kades Boyolali di ruang Banggar DPRD Boyolali (yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI- Ketua Paguyuban Kades Boyolali, Wukir Santoso mengatakan plot bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) cukup besar, yakni minimal 40 persen. Padahal jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) tidak sebanyak itu. Sehingga dana BLT DD kemungkinan akan sisa. Pihaknya berharap agar DPRD Boyolali menyusun regulasi yang melonggarakan. Dalam artian, sisa dana BLT DD dapat dialihkan untuk program pembangunan desanya.
“Pemkab juga memperbarui KPM. Sehingga kemungkinan warga miskin itu juga berkurang. Otomatis BLT DD akan sisa. Jadi kami harap dana yang sisa bisa digunakan desa masing-masing dan regulasinya bisa segera dibuatkan,” kata Wukir selepas audiensi dengan DPRD Boyolali pada Selasa (8/2/2022).
Sementara Ketua DPRD Boyolali, Marsono membenarkan, aturan BLT DD minimal 40 persen tersebut memang sulit diterapkan di Boyolali. Mengacu data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes), hanya 26 desa yang mampu menyerap BLT DD 40 persen. Sedangkan desa lainnya tidak sampai 40 persen. Sehingga pihaknya akan melakukan kajian khusus terkait itu.
“Kami belum membuat aturan turunan dari itu (Perpres dan PMK pengelolaan DD,red). Kalau dulu penyaluran bantuan mengacu data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Tapi tahun ini DTKS tidak bisa dijadikan acuan. Pemkab juga telah melakukan perbaruan data miskin dan jumlahnya sudah berkurang. Sehingga serapan minimal BLT DD 40 persen ini semakin berkurang dan ada sisa,” katanya.
Hanya saja, aturan dalam Perpres dan PMK jelas mengatur besaran penggunaan BLT DD. Kendati turunan perda terkait hal itu belum di buat, Marsono mengatakan di dalam APBDes telah tercantum ketentuan terkait pembagian anggaran. Dengan demikian pihaknya berpesan agar pemdes tetap menjalankan sesuai aturan. Jangan sampai menyimpang apalagi menjadi temuan.
“Kalau melihat longgarnya Perpres itu masih mungkin bisa dikembalikan ke desa. Tapi akan kami diskusikan lagi apakah bisa atau tidak. Tentunya kami akan mendorong bahwa kebijakan Pemda berpihak pada masyarakat.”
Sebelumnya, aturan terkait bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) menimbulkan dilema pemerintah desa (Pemdes). Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2021, BLT DD diatur minimal 40 persen. Padahal di Boyolali hanya ada 26 desa yang bisa merealisasikan. Sedangkan desa lainnya, jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) tidak sebanyak itu.
Paguyuban Kepala Desa se Boyolali ini kemudian mengadu ke DPRD setempat, pada Selasa (8/2). Mereka berharap ada turunan aturan dari Pemkab Boyolali yang bisa mengalihkan siswa BLT DD untuk program desa lainnya. Dalam Perpres 104 tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah diturunkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan dana desa.
Diantaranya diatur alokasi program perlindungan sosial berupa BLT DD minimal 40 persen, program ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen dan penanganan covid-19 minimal 8 persen. Baru sisanya bisa dikelola mandiri oleh desa. Sedangkan jumlah KPM tahun ini berkurang.