Para Kades Berharap Adanya Gaji ke -13

Para Kades Berharap Adanya Gaji ke -13

Ketua DPRD Boyolali Marsono : Kalau kita itu, kalau keuangan daerah itu memungkinkan pasti akan kita berikan (yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI- Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Regulasi Gaji ke-13 dan PP Nomor 20 Tahun 2014 tentang Regulasi THR, komponen golongan penerima gaji ke-13 dan THR diluar status PNS dan ASN TNI/Polri juga diberikan kepada pejabat negara seperti kepala daerah dan anggota DPRD.
Akan tetapi kepala desa dan perangkat desa yang statusnya bukan PNS tidak masuk dalam komponen tersebut. Kebijakan pemerintah tersebut dikeluhkan para perangkat desa dan kepala desa. Padahal pengeluaran kades dan perangkat desa terhitung cukup tinggi. Dalam sebulan saja, Kades bisa mengeluarkan biaya sosial lebih dari 25 kali.
“Mulai dari kelahiran, kematian, orang sakit, kerja bhakti dan lain sebagainya, sudah menjadi ‘kewajiban’ Kades untuk memberikan sumbangan, ya lebih banyak untuk urusan sosialah,” kata ketua Paguyuban Kepala Desa Boyolali, Wukir Santoso selepas audiensi dengan DPRD Boyolali, pada Selasa (8/2/2022).
Biaya sosial Kades ini pun tak bisa dibuat perencanaan keuangan. Padahal, Siltap tiap bulan Kades dan perangkat di Boyolali telah ditentukan. Disebutkan untuk Kades, Siltap tiap bulannya Rp 4 Juta, sedangkan Sekertaris Desa, Rp 2,7 juta per bulan dan perangkat sebesar Rp 1,9-2 juta perbulannya.
Berkait hal tersebut, pihaknya berharap adanya kenaikan Siltap Kades dan perangkat.
“Kami minta penambahan Siltap. Dinaikkan beberapa persen, Dinaikkan lah Siltapnya. Tidak hanya kepala Desa, tapi semua perangkat desa Siltapnya dinaikkan,” ujarnya.
Selain adanya kenaikkan Siltap, Kades dan perangkat Desa ingin mendapatkan THR atau gaji ke-13.
Sebab, selama ini, Kades beserta Perangkat Desa belum pernah menerima gaji ke-13 itu.
“Kami mengharap gaji ke-13, paling tidak sesuai dengan gajinya (Siltap),”imbuh Wukir.
Sementara itu, Ketua DPRD Boyolali, Marsono mengatakan telah menerima beberapa poin usulan dari paguyuban Kades ini.
“Kalau THR itu menyesuaikan keuangan daerah. Kalau kita itu, kalau keuangan daerah itu memungkinkan pasti akan kita berikan.”