Lagi, Satpol PP Boyolali Segel 2 Tower BTS

Lagi, Satpol PP Boyolali Segel 2 Tower BTS

Jika penyegelan ini tidak mendapat perhatian, tindakan lain tak segan diberikan apabila pemilik tak segera mengurus izin pendirian tower tersebut. Tower akan dirobohkan. (yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pemkab Boyolali melalui Satpol PP lakukan penyegelan bangunan tower telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) tidak berizin dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penyegelan kali ini dilakukan di wilayah Kemusu dan Simo, pada Rabu (16/2/2022).
Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono mengatakan penyegelan dilakukan lantaran belum adanya perizinan dari pihak pemilik atau pun pengelola tower tersebut. “Kami menerima laporan bahwa ada pendirian tower BTS di lokasi pemukiman warga,” ungkap Tri Joko .
Ia menjelaskan, penyegelan dilakukan berdasarkan peraturan daerah (Perda) No 15/2017 mengenai menara telekomunikasi. Dimana pembangunan tower baru boleh dilaksanakan setelah terbitnya surat izin. Selain menyegel dengan pita kuning, petugas juga menggembok pintu masuk tower. Towerpun tak bisa dimasuki oleh siapapun, termasuk pemilik tower.
Dikatakan, sejumlah penyegelan harus dilakukan lantaran adanya potensi bahaya bagi warga sekitar. Apalagi, pemilik bangunan tidak mengurus perizinan kepada pemerintah.
“Penertiban tower BTS di Simo dan Kemusu ini bukan yang pertama kali, ini tower yang ke enam di tahun 2022 ini. Rata –rata selain tidak memiliki IMB, pembangunannya tower itu juga melanggar RTRW (Rencana Tata ruang wilayah) dan ada juga yang dibangun diatas zona Hijau, ” katanya.
Pada tahun sebelumnya, belasan tower juga telah di tertibkan lantaran tak memiliki izin. Tower-tower itu diantaranya berada di Kecamatan Boyolali, Cepogo, Sambi dan Nogosari.
Tri Joko menegaskan sejauh ini pemerintah daerah sudah melayangkan surat teguran. Tetapi tidak ada itikad baik dari pelaku usaha. “Tidak langsung segel namun proses dan langkah dengan surat sudah kami tempuh,” jelasnya.
Jika penyegelan ini tidak mendapat perhatian, lanjut Tri Joko, tindakan lain yang lebih keras dan tegas tak segan diberikan apabila pemilik tak segera mengurus izin pendirian tower tersebut. Tower itu tak segan dirobohkan, dalam waktu yang telah ditentukan jika pemilik tak segera mengurus izinya.
Pihaknya mengimbau agar pelaku usaha dapat mengerti serta mentaati peraturan daerah dengan tertib dalam mengurus perizinan. Langkah itu, lanjutnya, sebagai upaya pemerintah untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD). “Sebagai upaya pemerintah untuk menggali potensi PAD Boyolali,” pungkasnya.