FOKUS JATENG – BOYOLALI – Ketua DPRD Boyolali Marsono menyayangkan kebijakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Menurutnya peraturan itu dinilai tak adil dan cukup meresahkan bagi buruh, karena peraturan tersebut mempersulit buruh. Jika seorang buruh yang mengundurkan diri atau kena pemutusan hubungan kerja (PHK) membutuhkan uang Jaminan Hari Tua (JHT), tapi terpaksa ia harus menunggu sampai berusia 56 tahun.
Dengan demikian, pihaknya mendukung penuh upaya buruh di Boyolali untuk memperjuangkan nasibnya.
“ Menurut saya sangat meresahkan, dan sangat tidak adil, ya sehingga kami memberikan dukungan penuh,” kata Marsono usai audiensi dengan perwakilan buruh yang tergabung dalam FKSPN di Gedung DPRD Boyolali, Rabu (23/2/2022).
Dijelaskan, pihaknya telah meminta komisi II, yang membidangi tenaga kerja untuk memfasilitasi dengan meminta suara buruh di Kabupaten Boyolali.
“Tidak hanya FKSPN, tapi juga serikat-serikat pekerja lain maupun pekerja yang mandiri. Nanti biar satu visi untuk menyampaikan keberatan Permenaker 2 tahun 2022 ini,” ujarnya.
Setelah mendengar langsung alasan dari para buruh soal keberatan Permenaker ini. pihaknya juga akan meneruskan keluhan ini kepada anggota Komisi IX DPR RI.
“Kami itu memiliki wakil juga di Komisi IX DPR RI. Ini tentu akan kami jadikan bahan masukan untuk mengundang Menteri, terkait keluarnya Permenaker nomor 2 ini,” ujarnya.
Melalui anggota Komisi IX itu, diharapkan keinginan para pekerjaan ini dapat dipenuhi, dengan pencabutan Permenaker itu.
“Harus dirubah sesuai keinginan pekerja yang tidak muluk-muluk, mereka hanya pengen kembali ke aturan yang lama. Itu saja.”