Pemkab Boyolali Tetap Buka Objek Wisata Dengan Pembatasan

Kebun Raya Indrokilo Boyolali (KRIB) ditutup selama tujuh hari ke depan

Antisipasi penyebaran COVID-19, tKebun Raya Indrokilo Boyolali (KRIB) terapkan prokes ketat (yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – BOYOLALI- Kendati dilakukan sejumlah pembatasan, terhitung tiga bulan terakhir, pengunjung tempat wisata di Boyolali naik 10 persen dibandingkan akhir tahun lalu. Kenaikan angka kunjungan wisatawan terjadi sejak Desember 2021 – Januari 2022. “Pengunjung wisata dari Desember -Januari mengalami peningkatan 10 persen. Tapi tidak tahu untuk bulan ini. Karena ada edaran PPKM dan pengetatan prokes. Maka kita lihat akhir bulan. Yang pasti memang ada peningkatan,” kata Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Supana di Boyolali, Rabu (23/2/2022).
Sedangkan untuk mengantisipasi potensi paparan covid-19. Pihaknya menyebar tim monitoring ke objek-objek wisata. Tim monitoring ini ditugaskan berdasarkan Surat Perintah (SP) Kepala Dinas dan menyebar tiap akhir pekan. Disporapar juga membuat ceklis terkait tingkat ketersediaan sarana prasarana (Sarpras) serta penerapan prokes yang akan diisi oleh tim monitoring.
Adapun ketentuan pembatasan jumlah pengunjung untuk restoran dan rumah makan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yakni 50 persen dari kapasitas. Jam operasional warung makan maksimal 21.00. Sedangkan kunjungan di objek wisata tidak dibatasi. Namun, diharuskan menerapkan prokes ketat agar tetap aman. Selain itu, objek wisata di Boyolali juga didominasi wisata alam.
“Tapi aturan ini berkembang secara dinamis menyesuaikan Imendagri. Sebenarnya masyarakat kalau menerapkan prokes tetap aman. Selain itu, Boyolali kebanyakan wisata alam. Kan berbeda dengan di rumah makan. Ibaratnya datang dan perginya tidak bareng-bareng seperti orang mantu alias berkerumun,” katanya.
Sementara itu, Sekda Boyolali, Masruri mengatakan dengan naiknya level 3 PPKM maka sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat akan diterapkan. Termasuk dalam kegiatan wisata. Selain penerapan prokes ketat, diterapkan pembatasan wisatawan. Yakni 50 persen dari kapasitas. Hal tersebut mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 12 tahun 2022.
“Hingga kini masih membatasi jumlah pengunjung destinasi wisata maksimal 50 persen dari kapasitas. Ini Kebon Raya Indrokilo saja masih tutup.”