Tolak Aturan Baru JHT, Para Buruh Temui DPRD Boyolali

buruh tolak aturan jht

Puluhan buruh/ pekerja di Boyolali menggelar aksi penolakan aturan baru JHT di Halaman gedung DPRD Boyolali (yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Aksi demi buruh atau pekerja terkait penolakan aturan baru JHT juga terjadi di Boyolali. kedatangan puluhan buruh yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kabupaten Boyolali di temui anggota DPRD Boyolali di gedung dewan setempat, pada Rabu (23/2/2022).
Tak ada orasi dalam aksi damai tersebut. Namun, mereka mengawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Indonesia Pusaka. Hanya saja, mereka sempat menerikaan yel- yel seraya menunjukkan poster bernada protes, serta menyampaikan empat tuntutan agar diperjuangkan.
Selanjutnya, 20 orang perwakilan buruh masuk ke ruang Badan Anggaran DPRD untuk berdialog dengan para wakil rakyat. Dialog digelar dengan menerapkan prokes ketat. Dialog dipimpin langsung Ketua DPRD, Marsono.
Menurut Ketua DPD FKSPN Boyolali, Wahono Permenaker No 2/2022 tentang aturan pencairan JHT pada usia 56 sangat merugikan para buruh. Padahal, dana JHT tersebut adalah iuran para buruh dan pemberi kerja.
“Jadi bukan dana segar dari pemerintah. Sangat tidak masuk akal dan tidak manusiawi dalam permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini, jika seorang buruh atau pekerja dipaksa untuk menunggu saat usia 56 tahun baru bisa mengambil uang tabungannya sendin, yang dititipkan pada sebuah lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ini sungguh tidak adil,” katanya.
Terkait itu, pihaknya menyampaikan empat tuntutan. Pertama, menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Kedua, menuntut untuk dicabut ketentuan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun yang terdapat pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Ketiga, menuntut dikembalikannya ketentuan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) seperti ketentuan sebelumnya. Yaitu pengambilan dana JHT adalah 1 (satu) bulan setelah hubungan kerja berakhir.
Keempat, meminta agar aspirasi tersebut dapat ditindaklanjuti ke DPR RI untuk memanggil Menaker sesuai kewenangannya agar tuntutan KSPN dapat dipenuhi. “Kami berharap aspirasi ini bisa diperjuangkan dan kami ucapkan terima kasih atas dibukanya dialog ini,” katanya.
Ketua DPRD Boyolali, Marsono mengaku bisa memahami aspirasi yang disampaikan perwakilan buruh dari FKSPN tersebut. Pihaknya akan turut memperjuangkan dengan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah dan DPRD Provinsi dan DPRD RI.
“Kami mendukung, selanjutnya melalui komisi II DPRD akan meneruskan aspirasi ini ke Komisi IX DPR-RI,” katanya.