FOKUS JATENG-BOYOLALI- Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru perjalanan domestik baik udara, laut, dan darat. Para perlaku perjalanan tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR ataupun antigen sebelum menaiki moda transportasi.
Pengguna moda transportasi darat, laut, maupun udara itu cukup menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) menyebut kebijakan itu diputuskan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Sementara itu, PTS. Legal, Compliance and Stakeholder Relation, PT Angkasa Pura 1, Bimo Nova, dengan kebijakan ini bisa meningkatkan geliat penerbangan di bandara Adi Soemarmo Solo di Boyolali.
Untuk itu, pihaknya langsung menyiapkan aturan teknis dan berkoordinasi dengan satgas Covid-19 di daerah untuk menerapkan kebijakan ini.
“ Kami langsung lakukan koordinasi dengan satgas Covid-19,” jelas Bimo, pada Selasa (8/3/2022).
Dijelaskan, karena masih dalam persiapan, sehingga khusus penerbangan hari ini, pihaknya masih menerapkan aturan lama bagi calon penumpang pesawat.
Selain itu, pihaknya juga masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian perhubungan mengenai aturan baru ini.
“ Kalau hari ini syarat penumpang pesawat domestik, masih menggunakan aturan lama. Yakni hasil negatif Tes PCR,” jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya aturan baru ini dapat meningkatkan geliat penerbangan.
Dia menyebut, saat ini rata-rata penerbangan perhari antara 3-4 penerbangan.
Dengan jumlah penumpang antara 400-500 orang.
“ Tapi kalau weekend, penerbangan bisa 6-7 kali penerbangan dengan jumah penumpang mencapai 1000-1500 orang,” katanya.
Adapun persiapan PT Angkasa Pura 1, untuk menerapkan kebijakan baru bagi pelaku perjalanan domestik selesai. Penerbangan pesawat Bandara Adi Soemarmo Boyolali, Selasa (8/3/2022) pada pukul 17.30 WIB tak lagi menyertakan hasil tes negatif Covid-19 bagi calon penumpang.
Bimo Nova, mengatakan aturan baru perjalanan dengan moda transportasi udara telah diterapkan.
Sesuai ketentuan SE Kementerian perhubungan nomor 21 Tahun 2022, disampaikan informasi sebagai berikut
1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri:
a. Bagi yg sudah vaksin lengkap atau booster tidak memperlukan hasil tes PCR/Antigen negatif.
b. Bagi yang sudah Vaksin 1 kali maka harus memiliki hasil tes PCR NEGATIF maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan ATAU hasil tes Antigen NEGATIF maks. 1 x 24 sebelum keberangkatan
c. Tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan khusus /komorbid, pelaku perjalanan harus memiliki hasil tes PCR NEGATIF maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan ATAU hasil tes Antigen NEGATIF maks. 1 x 24 sebelum keberangkatan.
“Selain itu calon penumpang juga harus menyertakan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah,” ujarnya.