Jelang Ramadhan Satpol PP Boyolali Geber Operasi Yustisi

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali, Sunarno : Satpol PP akan menyisir pusat keramaian dan tempat karaoke. Hingga resto-resto yang berpotensi menjadi lokasi buber (yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali bakal menggencarkan operasi yustisi jelang dan selama Ramadan. Mengingat, banyak remaja yang sekedar nongkrong maupun buka bersama (Buber). Sehingga Satpol PP akan menyisir pusat keramaian dan tempat karaoke. Hingga resto-resto yang berpotensi menjadi lokasi buber.
“Jadi Ramadan kami juga akan menyisir. Karena masih situasi pandemi, maka prokesnya harus dijalankan. Tiap sore akan kami sisir tempat keramaian maupun yang buber-buber itu. Lokasinya juga berbeda-beda. Dan akan kami evaluasi berkala. Kita akan gelar operasi yustisi sampai bisa menekan angka penyebarannya,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali, Sunarno pada Selasa (15/3/2022).
Adapun kegiatan rutin operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) terus berjalan. Menurut Sunarno, operasi yustisi digelar rutin tiap pekan. Selama empat minggu terkahir mulai 23 Februari – 10 Maret, ditemukan sebanyak 562 pelanggaran prokes. Terutama masyarakat yang tidak mengenakan masker.
“Operasi yustisi kami gelar rutin sampai PPKM turun ke level 1. Minggu ini kami evaluasi. Baru lanjut lagi. Selama empat minggu terakhir kami menjaring 562 pelanggaran. Kami juga mengadakan swab antigen acak yang bekerjasama dengan puskesmas setempat. Ditemukan 17 orang yang hasil swab antigennya positif covid-19. Lalu ditindaklanjuti tiap puskesmas,” katanya.
Dijelaskan, pelaksanaan operasi yustisi juga berpindah-pindah. Selama kurun empat minggu, ada 10 kecamatan yang menjadi tempat operasi. Seperti, Karanggede ada 35 pelanggaran, Klego 52 pelanggaran, Simo 48 pelanggaran, Ngemplak 54 pelanggaran, Wonosegoro 68 pelanggaran, Wonosamudro 45 pelanggaran, Nogosari 46 pelanggaran, Andong 85 pelanggaran, Juwangi 84 pelanggaran dan Kemusu 45 pelanggaran. Para pelanggar prokes ini akan dikenakan sanksi. Ada tiga sanksi yang diterapkan. Seperti sanksi denda sebesar Rp 50 ribu untuk pelanggar masker. Total ada 98 pelanggar yang memilih membayar denda. Bahkan perharinya, besaran denda bisa mencapai Rp 500 ribu. Kemudian sanksi kerja sosial yang dikerjakan 276 pelanggar. Serta sanksi wawasan dipilih 7 pelanggar.
“Kita evaluasi berkala. Tiap ada operasi yustisi kita libatkan Dinas Kesehatan (Dinkes). Tiap ada swab acak, ada saja yang terpapar. Biasanya tiap puskesmas menyediakan 20 alat swab test antigen. Dan operasi ini akan kami lakukan terus.”