FOKUS JATENG-BOYOLALI- Sekda Boyolali Masruri menyatakan Pemkab Boyolali tak melarang masyarakat untuk melaksanakan tradisi padusan menjelang puasa Ramadhan nanti. Pihaknya memperilakan masyarakat atau pengelola wisata air beroperasi saat padusan sehari menjelang diawalinya ibadah puasa.
Kendati demikian , Masruri meminta supaya, masyarakat tetap memperhatikan prokes yang telah diatur dalam instruksi Bupati Nomor 11 Tahun 2022, tentang perpanjangan PPKM Level III.
“ Boleh-boleh saja, tapi disesuaikan dengan instruksi bupati yang sudah kita buat,” kata Masruri, Rabu (23/3/2022).
Dalam instruksi tersebut, menurut Masruri dengan jelas telah diatur mengenai presentasi kuota yang diperbolehkan masuk ke dalam kawasan wisata. Dalam instruksi bupati yang ditanda tangani Bupati Boyolali, Mohammad Said Hidayat tertangga 22 Maret 2022 menyebut Pemkab Boyolali mengizinkan tempat wisata buka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Selain itu, Inbup yang berlaku hingga 4 April mendatang itu juga mensyaratkan masyarakat dan pengelola mengikuti standar prokes yang telah diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kemenkes.
Masruri menambahkan, pengunjung juga wajibkan memindai barcode di aplikasi peduli lindungi. Selanjutnya untuk pengunjung yang berusia dibawah 12 tahun juga wajib didampingi orang tua serta menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.
Sementara itu, untuk pembukaan tradisi padusan oleh Pemkab Boyolali, masih akan dirapatkan lagi, termasuk mengenai surat imbauan tentang kegiatan padusan ini.
“ Tapi kelihatannya tidak ada (simbolis acara padusan),” pungkas Masruri.