Kejari Boyolali Musnahkan Barang Bukti Ribuan Botol Miras Dan Obat-obatan Terlarang

Pemusnahan barang bukti ponsel dilakukan dengan cara dipukul menggunakan palu hingga hancur. Sedangkan untuk pemusnahan botol miras dihancurkan dengan menggunakan beghoe. (yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali memusnahkan ribuan barang bukti sitaan dari 49 perkara selama periode Agustus 2021- Maret 2022, pada Kamis 24 Maret 2022.
Kepala Kejari Boyolali Mohammad Anshar Wahyuddin mengatakan, pemusnahan dilakukan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Boyolali. “Jadi dasarnya (pemusnahan) itu putusan majelis hakim, dinyatakan inkrah, tidak ada upaya hukum lain. Jadi langsung kita musnahkan,” ujar Anshar Wahyuddin saat ditemui usai pemusnahan, Kamis.
Adapun barang bukti tersebut terdiri dari paket sabu- sabu (SS) dan obat terlarang, ponsel dan 2.912 botol miras berbagai jenis. Pemusnahan SS dan obat terlarang serta tas dan pakaian dilakukan dengan cara dibakar.
Kemudian untuk pemusnahan barang bukti ponsel dilakukan dengan cara dipukul menggunakan palu hingga hancur. Sedangkan untuk pemusnahan botol miras dihancurkan dengan menggunakan beghoe hingga botolnya lumat atau hancur.
Petugas memiliki cara unik agar pecahan botol tidak berserakan. Yaitu, dengan memasang alas terpal plastik dibagian bawah. Sehingga pecahan botol yang sudah hancur bisa dengan mudah dibuang.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 49 perkara, 1 pidsus bea cukai dan 6 tipiring,” ujar Kajari Boyolali.
Anshar Wahyuddin menambahkan tujuan pemusnahan yaitu, untuk segera melakukan eksekusi agar tidak hilang. Selain itu untuk menghindari penyimpangan dari oknum- oknum yang tidak bertanggungjawab. Apalagi saat ini sudah mendekati bulan puasa, juga mengantisipasi peredaran miras.
“Ini terbukti dengan persidangan tipiring terkait miras cukup banyak,” kata Anshar.
Pada kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, selain jajaran Kejari Boyolali, hadir pula Ketua Pengadilan Negeri Boyolali, Nurhadi serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani.