FOKUS JATENG-BOYOLALI- Jelang Ramadhan Pemkab Boyolali selain memantau cafe, tempat hiburan atau beberapa tempat yang sementara ditutup untuk menghormati bulan suci, juga melakukan pantauan ketertiban umum, diantaranya fokus melaksanakan Operasi Yustisi COVID-19 yaitu penegakan disiplin protokol kesehatan yang digelar di Alun-alun Pengging Banyudono, pada Rabu 30 Maret 2022.
Camat Banyudono, Jarot Purnomo mengatakan penertiban ini dilakukan menjelang puasa. Karena tradisi padusan sering di gelar di umbul-umbul di Banyudono. Kendati tidak diperbolehkan menggelar ritual, namun, animo padusan masih tinggi. Diperkirakan lonjakan pengunjung untuk padusan di wisata air Banyudono terjadi pada Kamis-Jumat (31 Maret-1 April).
“Kita tindak lanjuti imbauan dari Satpol PP untuk kegiatan penertiban di Banyudono. Sasaran kita masyarakat yang memanfaatkan fasilitas di Pengging, Banyudono. Ini juga untuk mengatisipasi jelang puasa kan ada padusan. Memang tidak ada ritual padusan. Tapi pasti masyarakat tetap mengadakan kegiatan padusan,” kata Camat Banyudono.
Sementara di di Alun-alun Pengging, swab test acak diberlakukan pada 25 orang. Mereka melintas di jalan Alun-Alun Pengging tanpa mengenakan masker. Hasil swab test semuanya negatif.
“Jadi pemkab berkerjasama dengan lintas sektor. Boleh padusan, namun, mengedepankan prokes. Imbauan ke pengelola air juga sudah ada surat dari Disporapar. Prinsipnya sesuai aturan PPKM level 3, wajib menggunakan peduli lindungi, dan masker. Karena sekarang banyak yang abai. Untuk padusan biasanya ramai di Umbul Ngabeyan, Nganten, Sungsang. Prediksi pengunjung padusan ramia pada Kamis-Jumat,” imbuh Camat Banyudono.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Boyolali, Supana menjelaskan tahun ini, kegiatan padusan diperbolehlan. Namun, prosesi ritual dan acara seremonial padusan ditiadakan. Sehingga masyarakat hanya diperbolehkan melakukan mandi padusan. Tanpa perlu ada kegiatan yang berpotensi mengundang orang banyak. Pengelola wisata juga wajib menerapkan pembatasan kuota pengunjung. Yakni 50 persen dari kapasitas. Kemudian protokol kesehatan (Prokes) dilaksanakan secara ketat. Selain itu, Disporapar juga menggandeng dinas terkait untuk membentuk tim monitoring yang akan berkeliling ke tempat wisata. Tim satgas COVID-19 juga dikerahkan untuk penegakan prokes dan intruksi bupati (Inbup).
“Prosesi padusan yang ada hubungannya dengan ritual dan acara seremonial ditiadakan. Tetapi destinasi wisata dan wisata air tidak ditutup. Artinya boleh padusan. Tetapi ada catatan-catatan yang harus dilakukan,” kata Kepala Disporapar.