Tarawih Diizinkan, ASN Tidak Boleh Menggelar Buka Bersama

Sekretaris Daerah Boyolali, Masruri, menyatakan menyambut baik diperbolehkannya salat tarawih berjemaah di masjid atau Mushola. (yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Masruri, menyatakan menyambut baik diperbolehkannya salat tarawih berjemaah di masjid, di mushola saat Ramadan tahun ini oleh pemerintah. Mengingat, selama pandemi Covid-19, sudah dua tahun hal tersebut tak dilaksanakan.
“Selama dua tahun ini dengan pembatasan salat tarawih sangat dirasakan. Tahun ini karena pandemi sudah melandai. Kegiatan Ramadan salat tarawih di masjid, di mushola, boleh,” ujar Sekda Boyolali pada Rabu 30 Maret 2022.
Kendati demikian, Masruri mengingatkan agar umat Islam memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya. Menurut Sekda Boyolali, diperbolehkannya salat Tarawih di masjid seharusnya dapat meningkatkan kualitas beribadah. Masruri juga meminta agar umat Islam tetap menjalankan protokol kesehatan (Prokes) saat menjalankan salat tarawih. Salah satunya tetap menggunakan masker.
Selain itu, pembatasan pembatasan kegiatan masyarakat sementara ini tetap mengacu pada Instruksi Bupati nomor 11 tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM level 3 dalam penanganan COVID-19 di kabupaten Boyolali. Inbup ini berlaku hingga 4 April 2022.
Untuk shaf dalam salat tarawih, sementara ini dianjutkan tetap menjaga jarak terlebih dahulu atau tetap sesuai protokol kesehatan.
“Kalau tarawih kan belum tentu penuh, lebih baik tidak rapat dululah, sambil menunggu kondisi nanti berjalan,” kata Sekda Boyolali.
Adapun untuk buka bersama, Masruri, mengatakan Presiden sudah menginstruksikan bahwa pejabat atau ASN tidak boleh menggelar buka bersama. Misalnya, dirinya mengundang ke rumahnya untuk buka bersama, itu tidak boleh.
“Misalnya saya mengundang untuk hia bersama itu nggak boleh. Tapi kalau saya silaturahmi dengan masyarakat, yo ndak apa-apa. Tapi nggak buka bersama,” kata Sekda Boyolali.
Selanjutnya bagi masyarakat yang hendak buka bersama, dipersilahkan namun tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak mengundang orang banyak. Sedangkan jika buka bersama dilaksanakan di rumah makan atau restoran, mengkuti aturan Inbup tentang PPKM untuk restoran.
“Kalau mau melakukan buka bersama yang penting dijaga Prokesnya. Tidak mengundang orang banyak. Kalau di Resto mengikuti aturan resto, sesuai Inbup,” ujar Masruri.
Di dalam Inbup nomor 11 tahun 2022 itu, disebutkan untuk restoran, rumah makan, baik yang di dalam gedung atau di area terbuka baik yang berada di lokasi pusat perbelanjaan maupun lokasi tersendiri, diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Kemudian penunjung dibatasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan satu meja dua orang. Juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Prokes ketat. Sedangkan cafe hingga angkringan yang buka pada malam hari, diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB. Untuk pengunjung dibatasi kapasitas maksimal 25 persen dan satu meja maksimal 2 orang.