FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pemerintah Kabupaten Boyolali secara resmi mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada bulan Ramadan 1443 Hijriah. Aturan ini berlaku bagi PNS yang bekerja dari kantor atau dari rumah.
Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati nomor : 060/0798/1.8/2022 tentang penetapan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemkab Boyolali.
Dalam SE tersebut juga tertulis bahwa jam kerja efektif bagi ASN yang melaksanakan lima hari kerja selama bulan Ramadan 1443H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
“Jadi prinsipnya ASN jam kerjanya 32,5 jam seminggu (Selama ramadan). Hari biasa 37,5 jam. Berarti dikurangi 5 jam dalam seminggu. SE Bupati juga menerangkan jam kerjanya (ASN) mulai jam 07.30 WIB, pulangnya jam 15.15 WIB,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Masruri, pada Jumat 1April 2022.
Sesuai SE tersebut, untuk hari Senin sampai Kamis, ASN masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.15 WIB. Jam istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB.
“Masuk (kerja) mundur seperempat jam. Semula pukul 07.30 WIB menjadi 07.30 WIB. Kemudian pulangnya maju 45 menit, kalau biasanya pulang jam 16.00 WIB, selama Ramadan nanti jam 15.15 WIB, Pemkab Boyolali memang sudah memberlakukan 5 hari kerja,” kata Masruri.
Ini Aturan Jam Kerja ASN Boyolali Selama Ramadhan 2022

Sekda Boyolali Masruri (Yulianto/Fokusjateng.com)