FOKUS JATENG-KENDAL – Tim Satgas Pangan Polda Jateng menemukan ratusan liter minyak goreng kemasan yang diduga tidak memiliki Izin Edar. Temuan tim satgas pangan itu terjadi di pasar Boja Kendal, pada Senin 4 April 2022 kemarin.
“Betul kami menemukan dugaan terjadinya tindak pidana pelanggaran Undang-undang Perdagangan dan atau Perlindungan Konsumen. Kami menemukan sejumlah Minyak Goreng kemasan dengan merk GULENT, ” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora kepada wartawan pada Rabu 6 April 2022 sore.
Menurut Dirreskrimsus, penyelidikan tim Satgas Pangan menemukan fakta bahwa produk minyak Goreng Sawit kemasan tersebut belum memiliki izin edar.
“Merk tersebut tidak memiliki ijin dari BPOM serta tak mempunyai sertifikat halal sehingga di khawatirkan dapat menimbulkan masalah keselamatan dan kesehatan konsumen,” tandas Kombes Pol Johanson R Simamora.
Selain itu, tim satgas pangan juga menemukan ada dugaan terjadinya kegiatan Repacking minyak goreng bersubsidi tanpa Izin dalam kasus ini.
” Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa 9 Krat Minyak Goreng Kemasan merek Gulent isi 12 botol. Adapun Masing Botol Netto 900 gram sehingga jumlah yang diamankan sebanyak 97,2 Liter,” ujar Kombes Johanson.
Dari penyelidikan diketahui produsen minyak goreng kemasan merk Gulent berada di kawasan Jakarta Utara.
“Saat ini masih diselidiki lokasi pabriknya. Ditreskrimsus juga masih memeriksa sejumlah saksi dan akan melakukan klarifikasi pada pemilik merk. Semoga segera terang dan dapat diungkap tuntas dalam waktu dekat,” kata Kombes Johanson.
Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan saat ini banyak beredar merk minyak goreng baru yang sebelumnya tidak beredar di lapangan.
“Fakta itu diungkapkan Kapolri di Jakarta berdasarkan hasil pemantauan Polri dan kementerian perindustrian. Ada modus re-packing atau mengemas ulang tanpa ijin, lalu dibuat seolah-olah minyak goreng premium. Padahal isinya minyak goreng curah,” kata Iqbal.
Untuk ini, Polda Jateng mewaspadai kehadiran modus-modus ini di lapangan dan siap menindak tegas pelaku repacking minyak goreng curah tanpa ijin, maupun bentuk pelanggaran lain terkait minyak goreng.
Kabidhumas Polda Jateng juga meminta kerjasama masyarakat agar melaporkan ke polisi atau instansi terkait bila menemukan penyalahgunaan terkait minyak goreng curah.
“Silahkan laporkan bila menemukan penyimpangan. Partisipasi dan peran serta masyarakat sangat kita apresiasi,” pungkas Kabidhumas Polda Jateng.