FOKUS JATENG – BOYOLALI-Satreskrim Polres Boyolali menangkap salah satu anggota geng yang melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam kepada pengendara motor menyerupai aksi Klitih di Yogyakarta. Ironisnya, baik pelaku maupun korban masih di bawah umur.
Kapolres Boyolali Akbp Asep Mauludin dalam rilisnya, Rabu 6 April 2022, mengungkapkan pelaku berinisial AA berhasil diamankan pada 1 April lalu. Warga Banjarsari, Solo ini sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Saat ini polisi tengah mengumpulkan keterangan dari pelaku. Karena kejadian ini termasuk dalam kejahatan jalanan dengan modus menyerupai klitih.
“Kejadian ini semacam modus klitih yang menjadi salah satu tindak pidana jalanan yang mengganggu kamtibmas. Karena pelaku masih di bawah umur, yang pasti penanganan tersangka kita tetap mengacu pada Undang-undang anak dan kita koordinasikan dengan pihak terkait,” kata Kapolres Boyolali.
Sementara, korban yang masih pelajar asal Desa Pranggong, Kecamatan Andong, SM (17) mengalami luka pada lengan kanan dan harus dijahit sepanjang 8 sentimeter, akibat menangkis sabetan samurai dari kawanan pelaku pada Selasa 29 Maret dini hari.
Adapun kronologi kejadian ini, Akbp Asep Mauludin menuturkan, korban yang berboncengan mengendarai motor dengan rekannya, Mz. Sudah diikuti kawanan pelaku, sejak dari Mini Market di Desa Kacangan Andong sekitar pukul 00.15 WIB. Sesampainya di depan rumah makan di Dusun Pelem renteng, Kacangan, kendaraan korban dipepet oleh dua pelaku, RA dan AA. Korban sempat diteriaki untuk menghentikan laju kendaraan. “Mandek ora, nak ra mandek tak pateni (Berhenti tidak? Kalau tidak berhenti kubunuh,red),” gertak salah satu pelaku.
Namun korban semakin melajukan kendaraan. Tanpa diduga AA menyabetkan samurai hingga sebanyak enam kali. Tiga sabetan mengarah ke punggung dan tiga sabetan mengarah ke kepala korban. Saat sabetan mengarah ke kepala, korban sempat menangkis dengan tangan ķanan. Sehingga menyebabkan luka sepanjang 8 sentimeter.
“Kedua korban tetap melajukan kendaraan dan memasuki perkampungan di Dusun Tempursari. Sedangkan pelaku berjalan lurus menuju Watugede, Andong. Saat ini kami berhasil mengamankan AA yang melakukan penyabetan. Sedangkan rekannya, RA masih kita buru,” papar Kapolres Boyolali.
Pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dan atau pasal 353 ayat 1 KUHP junto pasal 55 KHUP sub ayat 351 ayat 1 KUHP junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku, AA mengaku bergabung dengan geng tersebut sejak 2019 silam. Bahkan sudah beberapa kali terlibat aksi serupa dan menjadi saksi di Polsek Ngemplak. Namun, baru kali ini dia ikut mengeksekusi korban.
“Saat itu kami ada 10 orang, pakai lima motor. Saya yang mengeksekusi dan menebas pakai samurai. Saya tebas 6 kali. Karena senjata patah lalu saya buang ke sungai,” ujar pelaku AA.