Polda Jateng Tangkap Penjual Minyak Goreng Curah dalam Kemasan Premium Palsu

Polisi menemukan tumpukan kardus yang diduga berisi minyak goreng curah yang sudah dikemas dalam botol, serta sejumlah barang bukti lain di kediaman pelaku (poto istw) (yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BANJARNEGARA – Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarnegara menangkap FS, warga Madukara, Kabupaten Banjarnegara, Kamis 14 April 2022 dinihari. FS itu diduga kuat menjual minyak goreng curah yang dikemas dengan merk premium milik pihak lain.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora dalam keterangannya mengatakan penangkapan FS bermula dari informasi tentang adanya truk yang memuat botol kosong tanpa label yang dibongkar di rumah FS.
“Selanjutnya pada Rabu (13/4) kemarin, petugas melakukan pengintaian serta mengungkap fakta bahwa FS menjual Minyak goreng Curah dengan cara dikemas dalam botol minyak goreng premium berlabel merk Kelapa Mas, Dua Udang serta Bulan Mas,” kata Dirkrimsus, Kamis 14 April 2022
Untuk pembuktian lanjut, pada malam harinya petugas langsung memeriksa rumah FS dan menemukan tumpukan botol minyak goreng kosong ukuran 1 liter, tutup botol, rangkaian komputer, label minyak goreng ‘Kelapa Mas’, kemudian 36 kardus yang diduga berisi minyak goreng curah yang sudah dikemas dalam botol, serta sejumlah barang bukti lain.
“Setelah diinterogasi dan ditunjukkan bukti, FS tidak mampu mengelak. Dia mengakui perbuatannya dan menerangkan pengemasan minyak goreng dilakukan di sebuah rumah di Karang tengah, Banjarnegara,” ujar Kombes Pol Johanson.
Dirkrimsus menengaskan, atas perbuatannya, FS harus berurusan dengan petugas kepolisian karena diduga melanggar ketentuan peraturan per undang undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 jo pasal 24 ayat 1 dan pasal 113 jo pasal 57 ayat 2 UU RI No 7 th 2012 tentang perdagangan.
“Serta pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen,” tegas Dirkrimsus.
Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, modus kejahatan yang dilakukan FS adalah mencari keuntung banyak dari volume dan harga jual.
Minyak goreng curah harga per jerigen isi 25 kilogram dibeli seharga Rp. 380.000,- atau Rp. 15.200 per kilogram. Setelah dikemas dalam botol bermerk dijual Rp. 20.500. Keuntungan per botol senilai Rp.5.300.
“Keuntung lagi dari volume, karena hitungan dalam 1 kilogram = 1200 mili liter , padahal dikemas dalam botol hanya 950 ml, sehingga per botol mendapatkan sisa kelebihan volume/netto migor 250 mili liter,” tandas Kabidhumas.
Menurut Iqbal, pelaku memanfaatkan situasi kelangkaan migor curah dengan melakukan perbuatan curang.
“Pelaku sengaja menggunakan label minyak goreng kemasan resmi agar nilai jual tinggi namun isinya minyak goreng curah yg tidak sesuai standar merk yg digunakan. Dia juga sengaja mencetak label palsu melalui bikin sendiri, dan beli online melalui fb,” kata Kabidhumas.
Kabidhumas memberikan apresiasi atas info masyarakat yang diberikan sehingga kejahatan FS bisa terungkap.
“Ungkap kasus dilakukan sekitar seminggu. Ini berkat kerja keras petugas didukung kerja sama dan kepedulian masyarakat,” pungkas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.