FOKUS JATENG-BOYOLALI-Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawan yang sudah mempunyai hak mendapat THR, sesuai dengan ketetapan, baik besaran maupun waktu pencairan.
Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Arief Wardianta menerangkan, mengacu pada Surat Edaran Kementrian Tenaga Kerja tentang THR, buruh yang sudah memiliki hak mendapatkan THR yakni buruh yang masa kerjanya minimal 12 bulan, dengan besaran THR 1 bulan gaji. Sementara buruh yang memiliki masa kerja 3 bulan dan kurang dari setahun, besaran THR yang diberikan mesti proposional.
“Rumus penghitungan THR yakni jumlah bulan masa kerja dibagi dua belas dan dikalikan 1 kali upah. Sedang untuk batas akhir pemberian THR yakni pada H-7 lebaran,” kata Arief.
Ada beberapa ketentuan yang diatur, lanjut Arief, kalau tahun lalu surat edaran kemenaker memberikan peluang untuk perusahaan yang tidak bisa membayar sekaligus bisa mungkin secara bertahap atau dicicil tapi harus dibicarakan dengan serikat pekerja. Namun pada tahun ini tidak boleh dicicil harus dibayarkan serentak secara penuh maksimal H-7.
Berkaca dari tahun lalu, Arif mengaku optimis pembayaran THR tahun ini di 579 perusahaan di Boyolali yang terdiri dari skala perusahaan besar, menengah, dan kecil akan berjalan mulus. Mengingat, sejauh ini sudah banyak melaporkan jadwal pembayaran THR. Saat ini, pelaporan perusahaan yang akan membayarkan wajib melaporkan secara online.
“Per siang ini saja, Perusahaan usaha yang sudah lapor ada 29 perusahaan. Data yang kita minta dilaporkan diantaranya besaran THR, Tanggal Pembayaran THR, Jumlah karyawan dengan masa kerja di bawah 1 tahun, kemudian jumlah karyawan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, lalu jumlah karyawan harian lepas, Cara pembayaran THR (cash/transfer) dan sejumlah data lainnya,” papar Arief, Kamis 14 April 2022.
Untuk memastikan hak mendapatkanTHR sesuai ketetapan, tim Diskopnaker juga berkeliling ke perusahaan-perusahan tiap harinya. Jika ditemukan perusahaan yang akan mencicil THR, maka pihaknya akan mengecek kemampuan perusahaan. Jika cashflow perusahaan harusnya mamlu membayarkan, namun, justru mencicil THR karyawan. Maka akan ditindak.
Penindakan sesuai dengan arahan dari Disnaker dan Transmigrasi Provinsi yang juga membuka pos komando satuan tugas (Posko Satgas) ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan Hukum THR 2022. Jika ditemukan perusahaan dengan indikasi pemberian THR dicicil atau tidak diberikan sesuai ketentuan.
Maka Disnaker dan Transmigrasi Provinsi akan menerjunkan satgas pengawasan ketenagakerjaan (Satwasker). Tim Satwasker akan turun untuk melakukan verifikasi dan pengecekan ke perusahaan yang bersangkutan. Jika terbukti melanggar akan diberikan rekomendasi-rekomendasi.
Jika tidak jalankan maka akan diberikan tindakan penegakan hukum. Berupa pemberian sanksi dan lainnya. Namun, itu kewenangannya harus diperiksa Satwasker. “Kalau kami sifatnya memantau, membina mengarahkan perusahaan. Kalau kami menemukan indikasi yang tidak sesuai kita lapor ke Provinsi, nanti provinsi menurunkan Satwasker sepanjang kami tidak bisa memfasilitasi,” kata Arief Wardianta.