FOKUS JATENG-CILACAP- Aparat kepolisian menggagalkan pendistribusian ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah kawasan Jeruklegi Kabupaten Cilacap.
Tim Satreskim Polres Cilacap Polda Jateng mengamankan dua orang terduga pelaku diamankan beserta barang bukti, diantaranya satu unit truk yang dimodifikasi.
“Pada hari Rabu, 13 April 2022 sekitar jam 10.30 Wib bertempat di SPBU kawasan Jeruklegi Kab. Cilacap, petugas mengamankan truk yang diduga melakukan pelanggaran terkait pengangkutan BBM Solar Subsidi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora dalam keterangan tertulis, Jumat (15/4/2022).
Dirreskrimsus menjelaskan, tindakan penangkapan dua pelaku itu bermula dari informasi kelangkaan BBM Solar Subsidi di wilayah Jawa Tengah.
Hal itu lantas ditindak lanjuti oleh Unit III Tipidter Satreskrim Polres Cilacap yang melakukan penyelidikan di wilayah hukumnya.
Truk bak kayu bertutup terpal, lanjut Dirreskrimsus, telah dimodifikasi dengan menambahkan dinamo untuk memompa BBM Solar bersubsidi ke dalam 4 kempu (penampung) yang sudah disiapkan di atas bak truk.
Petugas kemudian mengamankan sopir truk yang berinisial A (37) warga Cilacap guna dimintai keterangan atas tindakannya tersebut.
“Dalam kejadian itu turut diamankan sebuah truk yang dikendarai para pelaku yang sudah terisi 1000 liter BBM Solar bersubsidi,” tambah Kombes Johanson.
Penelusuran selanjutnya, papar Kombes Johanson, mengarah ke tempat penyimpanan BBM di sebuah gudang milik perusahaan berinisial PT S.
Di gudang perusahaan, petugas mendapati 40 unit kempu ukuran kurang lebih 1.000 liter dalam kondisi 2 kempu terisi penuh, dan 1 kempu berisi sekitar 200 liter (total sekitar 2.200 liter). Polisi kemudian mengamankan seorang berinisial R, (35) dari gudang tersebut.
“Secara total, dari kejadian ini petugas kepolisian mengamankan barang bukti sebagai berikut : di TKP SPBU diamankan 1 Unit Truck dengan Modif Dinamo, BBM Solar Subsisi 1000 liter serta 4 kempu,” kata Kombes Johanson.
Sedangkan dari gudang milik PT S, lanjut Kombes Johanson, petugas mengamankan 40 unit kempu ukuran kurang lebih 1.000 liter yang terdiri 2 kempu berisi penuh, dan 1 kempu berisi sekitar 200 liter ( total sekitar 2.200 liter ),1 tangki warna biru ukuran 8.000 liter dalam kondisi kosong dan 2 pompa air termasuk selang.
“Total Solar Bersubsidi yang diamankan sejumlah 3200 liter,” terang Kombes Johanson.
Saat ini, lanjut Dirreskrimsus, Polres Cilacap berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk mengembangkan kasus serta menyelidiki alur penggunaan solar bersubsidi tersebut.
“Kepolisian setempat juga berkoordinasi kejaksaan bahan pertamina terkait hal ini. Semoga segera tuntas dan bisa dimeja hijaukan dalam waktu dekat,” tegas Dirreskrimsus.
Terpisah, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan jajaran Polda Jateng terus memonitor ketersediaan BBM di masyarakat, termasuk alur distribusinya.
“Alur distribusi BBM kita monitor dan kita kawal ketersediaannya. Setiap pelanggaran pasti ditindak tegas. Apabila sudah clear penyidikan kasus ini, hasilnya akan digelar ke publik ,” tandas Kombes Pol M Iqbal.