Jelang Lebaran, Tim Satgas Pangan Perketat Pengawasan Distribusi Minyak Goreng

FOKUS JATENG-SEMARANG- Jelang Lebaran, Polda Jateng berupaya memastikan stok ketersediaan minyak goreng di pasaran tetap aman dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Melalui tim Satgas Pangan, Polda Jateng memperketat pengawasan jalur distribusi minyak goreng dari pabrik, distributor hingga konsumen.
“Salah satunya dengan cara menempatkan personil Satgas Pangan di Produsen Penghasil Minyak Goreng Curah Sawit (MCGS) dan di lokasi penjualan retail MGCS agar tidak terjadi penyimpangan distribusi,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng melalui Kasubdit Indagsi AKBP Rosyid Hartanto usai melakukan pengecekan bersama  Irjen Kemenperin dan Liaison Officer Satgas Pangan Bareskrim Polri pada produsen serta distributor minyak goreng di kota Semarang, Sabtu  16 April 2022.
Rosyid Hartanto menyebutkan sejumlah titik yang menjadi sasaran sidak, diantaranya dua distributor minyak goreng CV. Sawit Juara Jl. Peres Semarang dan CV. Superindo Perkasa, serta dua produsen yaitu PT. Bonanza Megah dan PT Berkah Emas Sumber Terang (Best).
Dari hasil sidak, tim menemukan masih ada distributor yang menjual MGCS tidak sesuai dengan patokan harga. Selain itu, masih ditemukan pula spekulan atau pembeli MGCS dadakan yang ingin mencari keuntungan dengan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Kita juga meminta produsen berkomitmen merealisasikan penyediaan MGCS kepada masyarakat yang tercatat di Aplikasi SIMiRAH,” kata Rosyid.
Sementara itu, Inspektur Jenderal (irjen) Kementerian Perindustrian Masrukhan Sulaiman menegaskan PT Best selaku produsen minyak goreng curah sawit, mempunyai  kontrak penugasan kepada pemerintah sebesar 12.500 ton akan tetapi sampai dengan saat ini baru terealisasi sekitar 16persen. Sedangkan minimal sampai dengan saat ini seharusnya sudah 55 persen yang harus tercapai.
Adapun alasan target produksi tidak tercapai adalah produsen kesulitan untuk mencari bahan baku.
“Nanti kami akan audit. Kami dari Kemenperin memiliki auditor,” ujar Masrukhan Sulaiman.
Sementara di level distributor, tim menemukan harga yang dijual ke pengecer masih dianggap terlalu mahal. Hal ini membuat  pengecer harus menaikan harga di atas HET ke konsumen.
“Secara teknis mereka sudah menjual Rp 15 ribu per kilogram. Kalau untuk masyarakat sudah sesuai HET. Tapi kalau bagi pengecer akan dijual lagi ini tentu masih kemahalan. Seharusnya Rp 14.400 kilogram untuk dijual ke pengecer.”
Masrukhan Sulaiman  berharap produsen memiliki empati yang tinggi kepada masyarakat terlebih saat menjelang lebaran. Sehingga distributor dan pengecer tidak menjual minyak goreng diatas HET.
“Jadi masyarakat bisa mengadukan ke siinas.kemenperin.go.id/pengaduan/mgsc/ . Yang bisa diadukan produsen, distributor, maupun pengecer yang menjual minyak goreng lebih dari HET,” kata Masrukhan Sulaiman.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan pihaknya terus mengawal program pemerintah terkait ketersediaan dan distribusi minyak goreng di pasaran.
Terkait temuan polisi tentang penjualan minyak yang dikemas premium tanpa izin di Banjarnegara, Kombes Iqbal menuturkan pihaknya sudah melakukan pemantauan sebelum menindak pelaku.
Tim satgas pangan jajaran Polda Jateng, ungkapnya, telah memantau bahwa stok minyak goreng curah di Banjanegara terjadi kekosongan di level pedagang selama dua minggu.
“Begitu didapati aparat setempat, faktanya ditemukan bahwa yang menyalurkan ke pelaku dari jalur distribusi artinya agen resmi yang ditunjuk menyalurkan ke masyarakat,” jelas Kabidhumas.
Iqbal menegaskan kasus tersebut akan diusut tuntas dan akan dikembangkan.
“Saat ini penyidikan masih berjalan dan semua pihak yang diduga terlibat akan diperiksa,” terang Kabidhumas.