Polda Jateng Larang Perang Sarung dan Penggunaan Petasan di Bulan Ramadan hingga Lebaran

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy (yull/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-SEMARANG–Jaga kesucian Ramadhan agar menjadi bulan yang sejuk dan nyaman untuk beribadah.
Polda Jateng melarang penggunaan petasan atau mercon selama Ramadan hingga menjelang Lebaran. Polisi juga akan menindak pelaku perang sarung.
“Kami himbau juga agar sejumlah warga yang mengisi Ramadhan dengan budaya bakar petasan dan perang sarung untuk sedapat mungkin meninggalkan kebiasaan tersebut,” kata Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Minggu 17 April 2022.
Sejauh ini, Polda Jateng sudah melakukan upaya pencegahan dan penindakan terkait petasan dan perang sarung.  Kabidhumas menegaskan  sejumlah operasi juga digelar untuk menciptakan situasi kondusif selama puasa hingga pada saat pelaksanaan Lebaran 2022 dan setelahnya.
“Jajaran kepolisian sudah menangani banyak kasus terkait mercon dan ditindak tegas. Beberapa orang ditangkap dan diproses hukum karena kasus jual beli bahan peledak yang akan dijual secara online maupun langsung,” ungkap Kabidhumas.
Terakhir, kasus yang ditangani jajaran Polda Jateng, lanjut Kabidhumas, adalah penangkapan tiga tersangka penjual bahan pembuat petasan atau mercon oleh Polres Kudus pada Sabtu 9 April lalu.
“Pada kejadian itu, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita sebanyak 32,4 kilogram obat mercon siap pakai. Para tersangka menjual secara offline maupun online dengan harga Rp. 160.000,- per kg. Sekarang mereka sudah menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun,” tutur Kabidhumas.
Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan petasan atau mercon adalah bahan peledak yang bisa menimbulkan kerugian moril maupun materiil.
“Membuat, menyimpan, mengedarkan, dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana,” tegas Kabidhumas.
Sedangkan terkait perang sarung, Kabidhumas menuturkan, kebiasaan tersebut masih dilakukan kalangan masyarakat khususnya remaja dan anak-anak untuk mengisi waktu pada malam hari.
“Perang sarung bisa melukai bagian tubuh atau bagian kepala. Selain itu budaya perang sarung bila dibiarkan dapat berkembang menjadi aksi gesekan antar kelompok dan berpotensi pada jatuhnya korban jiwa,” tandas Kabidhumas.
Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mencontohkan aksi penganiayaan terhadap pelajar warga Tegal, bernama Catur Setiawan. Remaja kelahiran tahun 2003 itu meninggal dunia setelah dianiaya dua orang di depan SMPN 3 Slawi, pada Minggu 10 April 2022 dini hari.
“Bermula dari janjian sejumlah remaja untuk perang sarung. Korban yang mencari sarungnya yang tertinggal di depan SMPN 3 Slawi, bertemu dengan sejumlah orang. Kemudian timbul cekcok dan aksi perkelahian yang berakibat korban meninggal dunia,” ujar Iqbal.
Kabidhumas menyatakan polres jajaran Polda Jateng sudah melakukan penindakan terkait fenomena perang sarung ini. Kebanyakan pelakunya adalah kalangan remaja atau pelajar.
“Bila tidak terjadi tindak pidana, dilakukan langkah pembinaan yang melibatkan unsur sekolah dan orang tua. Namun bila ada unsur pidana, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.
Kabidhumas menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif agar budaya membakar petasan dan perang sarung di bulan Ramadhan bisa dihilangkan atau diminimalisir.
“Bila ada yang mengetahui pelanggaran terkait petasan atau mercon serta aksi perang sarung,  silahkan melaporkan ke polisi terdekat.”