Anak Gugat Ibu Kandung di Boyolali Masih Berlanjut

FOKUS JATENG-BOYOLALI- kasus anak yang gugat ibu kandung di Sawit, Boyolali kembali mencuat, setelah gugatan terhadap ibu kandung terkait kasus hibah tanah di Boyolali tidak dapat diterima majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. kemudian juga ditolak di saat banding ke pengadilan tinggi (PT) Semarang. Kini kakak beradik, Indri Ali Yanto (47)dan Rini Sarwestri (51) tak ingin menyerah begitu saja terhadap tanah milik ibunya yang terkena proyek Tol Solo-Jogja itu.
Indri Ali Yanto mengatakan ingin terus mencari keadilan. Sebagai anak dia merasa juga mempunyai hak atas tanah yang ada di Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit.
“ Kita kan kemarin di PN kita di tolak, kita naik ke PT. Ternyata keputusannya juga ditolak. Karena ini masalah hak waris, jadi kami ke Pengadilan Agama Boyolali,” kata Indri Ali Yanto. Selasa 19 April 2022.
Indri Ali mengaku pihaknya berharap memperoleh keadilan melalui Pengadilan Agama ini.
Sementara itu salah satu tergugat Gunawan Djoko Haryanto mengatakan pihaknya siap menerima segala gugatan yang dilayangkan oleh kedua adik kandungnya sendiri itu.
“ Dan intinya saat ini di Pengadilan Agama. Dari runtutan sebelumnya, kita pernah mengalami beberapa kali peradilan. Gugatan pertama soal warisan di PN Boyolali ditolak,” kata Gunawan.
Ia menambahkan setelah gugatan pertama soal warisan di PN Boyolali ditolak, Gunawan dan Ibunya serta sejumlah adiknya kembali menjadi tergugat lagi di PN Boyolali. Kali ini materi gugatannya soal hibah tanah oleh ibu kandungnya, Sri Surantini (73).
“ Lalu pihak penggugat banding. Dengan hasil gugatan tidak dapat diterima. Diberikan waktu 14 hari, dia tidak mengajukan kasasi,” jelas Gunawan.
Namun tak mengajukannya kasasi itu bukan berarti adiknya bisa sudah legowo. Kedua adiknya malah menggugatnya lagi ke Pengadilan Agama.
“Kalau memang di gugat lagi, kami siap. Tapi prediksi saya mereka itu akan kalah. Sebab gugatan warisan dulu juga tidak dikabulkan,” kata Gunawan.
Sebelumnya, Indri Ali Yanto (47), dan kakaknya Rini Sarwestri (51), terpaksa menggugat ibu kandungnya Sri Surantini (73), ke Pengadilan Negeri Boyolali hingga ke banding ke pengadilan tinggi (PT) Semarang terkait kasus hibah tanah yang ada di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali. Penggugat meminta pembatalan hibah karena dinilai tidak berdasarkan kesepakatan bersama dan meminta tanah dibagikan secara merata ke lima anak Sri Surantini.