FOKUS JATENG-BOYOLALI-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali, diimbau tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik ke kampung halaman saat Hari Raya Idul Fitri 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Boyolali Masruri mengemukakan pemerintah pusat telah memberikan izin kepada masyarakat, tak terkecuali ASN, untuk melakukan mudik ke kampung halaman saat Lebaran.
“Pemkab Boyolali akan menyesuaikan aturan yang ada. Jadi kegiatan mudik diperbolehkan bagi ASN, asal tidak membawa mobil dinas,” kata Masruri, pada Kamis 21 April 2022.
Menurut Sekda, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Setelah surat edaran (SE) Menteri PAN-RB turun akan dirapatkan oleh pemerintah daerah setempat untuk menindaklanjutinya. Kami akan menyesuaikan aturan yang ada.”
Dalam SE Menteri PAN-RB No.13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, menyebutkan adanya melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022. Larangan tersebut menyusul izin yang diberikan pemerintah bagi ASN untuk melakukan perjalanan ke kampung halaman saat Lebaran.
“Kami akan menindaklanjuti aturan Kementerian PAN-RB itu, dengan SE Bupati Boyolali ke organisasi perangkat daerah (OPD) setempat,” katanya.
Ditemui terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Boyolali Sumarsono menyatakan dukungannya atas aturan tersebut. Mengingat, di Boyolali selama ini memang sudah menjadi tradisi semua pejabat tidak memanfaatkan mobil dinas untuk kepentingan yang sifatnya pribadi. Hal itu terkait dengan integritas personel dari pejabat yang bersangkutan.
“Tanpa perintah untuk mengandangkan semua mobil dinas selama cuti, kami percaya kalau para pejabat sudah bisa mematuhinya secara baik,” kata Marsono.
Kendati demikian, DPRD Boyolali akan tetap melakukan pengawasan terhadap penggunaan mobil dinas tersebut.
“Di DPRD sendiri yang saat ini ada sekitar 11 mobil dinas melalui sekretaris DPRD selalu kami sampaikan untuk patuh pada ketentuan pemerintah tentang pemanfaatan mobil dinas,” kata ketua DPRD Boyolali.
Pemkab Boyolali Gagas Kebijakan Larangan Penggunaan Mobdin Untuk Mudik Lebaran

Mobil dinas DPRD Boyolali (yulianto/Fokusjateng.com)