FOKUSJATENG.COM , KARANGANYAR – Polres Karanganyar melakukan pemusnahan barang bukti 1.508 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 1.412 liter jenis ciu, Selasa (26/4/2022), di Mapolres setempat.
Selain ribuan botol miras, polisi juga memusnahkan 2.233 knalpot brong atau knalpot tidak sesuai standar serta 35 buah petasan spirtus.
Pemusnahan barang bukti berupa miras dan petasan spirtus dilakukan dengan cara digilas menggunakan stom, dan ditumpahkan di tempat pembuangan khusus. Sedangkan knalpot brong dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian menggunakan mesin pemotong.
Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo, mengatakan bahwa pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut, merupakan hasil dari operasi penyakit masyarakat (pelat) dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Polres Karanganyar beserta Polsek jajaran, selama bulan Januari hingga April 2022.
“Miras, petasan spirtus, dan knalpot brong yang diamankan ini merupakan tindak lanjut Polres Karanganyar terhadap keluhan serta aduan dari masyarakat. Selain itu, kegiatan Operasi Pekat dan KRYD ini merupakan langkah nyata Polres Karanganyar untuk menciptakan kondusifitas dan kenyamanan masyarakat di bulan suci Ramadhan,” terangnya kepada wartawan, usai memimpin jalannya kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut.
Ia menjelaskan, di Kabupaten Karanganyar sejak tahun 2009 telah mempunyai Perda yang mengatur tentang pengendalian dan peredaran minuman beralkohol, yaitu Perda Nomor 16 tahun 2009, yang mana kewenangan penegakkannya dilakukan oleh Polri dan Satpol PP.
“Dengan koordinasi dan sinergitas yang baik, hasil yang kita peroleh juga maksimal, seperti saat ini,” kata Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif dari masyarakat yang selalu berbagi informasi terkait gangguan pekat kepada Polres Karanganyar.
“Kami juga mengimbau agar warga jangan bertindak sendiri seperti sweeping dan tindakan anarkis lainnya. Polres Karanganyar pasti akan langsung menindak lanjuti segala laporan dan aduan dari masyarakat,” tandasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono, Dandim 0727/Karanganyar Letkol Inf Ikhsan Agung Wibowo serta jajaran Forkopimda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kepala BPBD, Ketua MUI, para tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat maupun ormas di Kabupaten Karanganyar. ( lg / Bre)