FOKUS JATENG-BOYOLALI-Dinas Koperasi dan Ketenagakerjaan (Diskopnaker) Boyolali melakukan pengawasan ketat terhadap proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Pekerja diminta lapor jika belum dibayarkan perusahaan.
Kepala Diskopnaker, Arief Wardianta menegaskan penindakan sesuai dengan arahan dari Disnaker dan Transmigrasi Provinsi yang juga membuka pos komando satuan tugas (Posko Satgas) ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan Hukum THR 2022. Jika ditemukan perusahaan dengan indikasi pemberian THR dicicil atau tidak diberikan sesuai ketentuan. Maka Disnaker dan Transmigrasi Provinsi akan menerjunkan satgas pengawasan ketenagakerjaan (Satwasker). Tim Satwasker akan turun untuk melakukan verifikasi dan pengecekan ke perusahaan yang bersangkutan. Jika terbukti melanggar akan diberikan rekomendasi-rekomendasi.
“Kami secara serius melakukan pengawasan terhadap proses pembayaran THR bagi para pekerja. Jadi laporkan saja jika belum terima pembayaran THR. Nanti kami akan fasilitasi dengan pihak perusahaan pemberi kerja” kata Arief Wardianta.
Selain itu, Diskopnaker juga menemukan perusahaan yang mencicil tunjangan hari raya(THR). Perusahaan tersebut diketahui mengalami pailit sejak 2018 silam. Namun, sesuai ketentuan, perusahaan tersebut tetap dilaporkan ke Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Kabid Hubungan Industrial (HI) Diskopnaker Boyolali, Joko Santosa, perusahaan tekstil di Ampel ini diketahui mencicil sebanyak 6 kali THR karyawan. Ada sekitar 418 buruh yang bekerja. Pembayaran THR dengan dicicil dikarenakan kondisi perusahaan yang sedang pailit.
“Karyawan menerima dan paham kondisi perusahaan. Pembayaran THR akan dilakukan selama enam kali. Untuk karyawan diatas 1 tahun, THR pertama sebesar 16,67 persen dari gaji Rp 2.010.299,33 atau sebesar Rp 335,1. Sisanya dibayarkan bertahap pada Mei-September dengan besaran sama, 16,67 persen dari gaji,” kata Joko pada Kamis 28 April 2022.
Termasuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Tetap menerima THR dengan perhitungan, masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan gaji. Karyawan dengan masa kerja satu bulan, tetap dipastikan menerima THR.
“Disini Dinkopnaker juga memberikan arahan dan pembinaan. Terutama dalam pengkomunikasian dengan karyawan,” imbuh Joko.
Dijelaskan, penyicilan THR ini didasarkan pada kondisi perusahaan. Berdasarkan Keputusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Niaga Jakarta Utara bahwa dikabukanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta mulai angsur kewajibanya dengan kreditor dimulai 2021. Kemudian berdasarkan audit independen, perusahaan telah merugi sejak 2018 sampai sekarang.
Dinkopnaker menilai perusahaan tetap peduli pada karyawan. Sebab tetap berupaya membayarkan THR secara penuh meski dicicil. Namun, pihaknya tetap menerapkan aturan yang berlaku. Yakni dengan dikeluarkannya surat Kepala Diskopnaker nomor 560/0737/4.13/2022 tertanggal 13 April.
“Ya kami meminta, apabila kondisi perusahaan setelah April membaik. Maka THR buruh agar bisa dibayarkan dua kali.”