2 Perempuan dan 5 Pria Terciduk Gelar Pesta Miras di Solo

Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mengamankan sekelompok masyarakat yang sedang asyik minum miras di Timuran Banjarsari Kota Solo, (istimewa) (yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – SURAKARTA-Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak, melalui Kasat Samapta Kompol Dani Permana Putra, mengatakan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta kembali mengamankan tujuh warga masyarakat diantaranya 5 orang laki – laki dan 2 orang perempuan yang sedang asyik minum minuman keras di Timuran Banjarsari kota Surakarta. Jumat 6Mei 2022.

“Tujuh warga yang diamankan oleh Tim Sparta itu adalah W( 34), TS (43), S( 54), MA (49), TM (48) serta dua orang perempuan RDA ( 48) dan SS (25)” ucap Kompol Dani.

Dijelaskan, mereka diamankan Tim Sparta saat melaksanakan patroli gabungan lingkar wilayah Surakarta dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran Pekat, kemudian Petugas Patroli Tim Sparta mendapatkan Informasi dari Call Centre Sparta bahwa ada sekelompok warga yang sedang asyik pesta miras di Timuran Banjarsari Kota Surakarta.

“Mendapatkan informasi tersebut Tim Sparta langsung menuju ke lokasi dan ternyata memang benar ada sekelompok warga yang sedang asyik pesta miras berikut,” imbuh Kasat Samapta.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan di lokasi adalah 1 Botol ciu berukuran 1,5 liter, 2 botol ciu berukuran 600 ml, 1 unit speaker dan 1 buah tikar yang digunakan untuk tempat pesta Miras.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak, ditempat terpisah menyampaikan bahwa kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran pekat, yang meliputi : Miras, narkoba, judi dan praktek Prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat dan sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Surakarta kepada Pemerintah kota Surakarta guna mewujudkan kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.

“Kami himbau kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti Miras, narkoba, judi dan Prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” pungkas Kapolresta Surakarta.