FOKUS JATENG- BOYOLALI- Polemik soal ganti rugi lahan Jalan Tol Solo-Jogja milik 9 bidang tanah di Boyolali mulai menemui titik terang.
Menurut Kepala Seksi Pengadaan dan Pengembangan Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali, Djarot Sucahyo sebagian besar tanah yang belum dibebaskan masih menunggu persetujuan pemerintah.
Kendati demikian ada 9 bidang bidang tanah yang cukup alot proses pembebasanya.
Djarot mengungkapkan, ada 1 bidang masih dalam sengketa, 1 bidang tak diketahui pemiliknya, dan 1 bidang dengan dua ahli waris. Salah satu ahli warisnya tidak diketahui keberadaanya sedangkan ahli waris satunya merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“ Masih ada dua bidang lagi di Kateguhan (Sawit) yang keberatan dengan harga (nilai UGR), tiga pemilik bidang tanah yang dipanggil tidak pernah hadir dan satu bidang merupakan tanah OG (Onderneming Ground),” jelas Djarot, Selasa 24Mei 2022.
Dijelaskan tanah OG tersebut merupakan tanah bekas perusahaan Belanda. Dalam Catatannya, tanah tersebut masih atas nama PTPN.
“ Tapi fisiknya dikerjakan oleh perorangan. Dia bisa bisa menggarap itu, karena bapaknya dulu sindernya PTPN,” jelas Djarot.
Dengan demikian, pihaknya bakal melakukan konsinyasi terhadap 9 bidang tersebut.
“ Akan kita konsinyasi ke pengadilan. Baru koordinasi ke pengadilan,” tegas Djarot.
Djarot juga merinci, pembangunan jalan tol Solo-Jogja membutuhkan 1.092 bidang tanah di Boyolali.
Dari seluruh bidang tersebut, 184 bidangnya merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Sehingga masih ada 908 bidang tanah milik masyarakat dan instansi pemerintah.
“ Sejauh ini, sudah ada 772 atau 85 persen bidang tanah yang sudah dibayarkan uang ganti ruginya,” jelas Djarot
Dengan begitu masih ada 136 bidang tanah yang masih belum bebas. Dari 136 bidang itu, 88 bidang diantaranya merupakan tanah kas desa, tanah wakaf dan instansi pemerintah.
Sehingga masih ada 48 bidang tanah masyarakat yang harus dibebaskan.
Namun, dalam perjalannya ada 4 bidang tanah hanya terkena 1 meter saja yang untuk tol.
Setelah melalui berbagai pertimbangan dan tak mempengaruhi kontruksi jalan serta tak berdampak keselamatan pengguna jalan, diputuskan ke empat bidang tersebut tak jadi di bebaskan.
“ Masih 44 bidang kan. Nah yang 25 bidang di Desa Batan, Kecamatan Banyudono yang semula tidak digunakan dulu (dibebaskan karena pertimbangan konstruksi interchange) tapi akhirnya dibebaskan. Saat ini masih tahap veridfikasi dan validasi data.”