Fokus Jateng-Boyolali – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boyolali gelar razia penertiban di sepanjang trotoar dan jalur hijau kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali Kota, Rabu 8 Juni 2022.
Sejumlah lapak maupun gerobak yang ditinggalkan pedagang, terpaksa diangkut dan diamankan di kantor Satpol PP setempat.
Kepala Satpol PP Boyolali Sunarno mengungkapkan tidak ada larangan bagi pedagang kaki lima untuk berjualan dikawasan Boyolali, namun harus sesuai aturan yang sudah disosialisasikan sejak dua pekan lalu.
“Ada batasan dan larangan bagi para PKL yang berjualan disepanjang trotoar, karena sesuai aturan , trotoar hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Sehingga keberadaan PKL melanggar aturan,” ujar Sunarno.
Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, menambahkan kegiatan penertiban tersebut baru dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Cendana di Boyolali Kota. Rencananya, kegiatan serupa akan digelar berkelanjutan di tempat lainnya.
“Tadi, ada sembilan PKL yang kami tertibkan karena nekat,” katanya disela penertiban.
Menurut Tri Joko , sebelumnya para PKL tersebut sudah mendapatkan pembinaan. Beberapa kali peringatan dan teguran tetap diabaikan. Sehingga diambil langkah terakhir dengan penyitaan gerobag yang digunakan untuk berjualan.
“Gerobaknya disita. Dan mereka bisa mengambil dengan cara membayar denda sebesar Rp 500.000/ gerobak. Ini mengacu Perda No 18 tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.”
Pihaknya mengharapkan kepada masyarakat agar tetap menjaga fungsi ruang publik, seperti ruang terbuka hijau dan trotoar. “Dan harapan kami, peran serta masyarakat nantinya akan semakin nyata. Khususnya hak- hak pejalan kaki yang perlu dilindungi juga,” pungkasnya.