Nilai UGR TKD Terdampak Tol Jogja-Solo Sudah Diteken Dan Mencapai Rp 161 Miliar

Ada 77 bidang TKD milik delapan desa yang terdampak. TKD tersebut tersebar di Banyudono dan Sawit. Serta dua balai desa terkena pembangunan jalan tol (ist) (yull/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-Boyolali-Uang ganti rugi (UGR) Tanah Kas Desa di Kabupaten Boyolali yang terdampak Tol Jogja-Solo, telah disepakati. Besaran nilai UGR sudah diteken dan mencapai Rp 161 miliar.
Disatu sisi, pemerintah desa yang wilayahnya terkena tol tersebut, masih punya PR. Yaitu penggantian tanah kas desa (TKD) yang terdampak jalan tol.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Setda Boyolali, Insan Adi Asmono menjelaskan, ada 77 bidang TKD yang terdampak jalan tol Jogja-Solo. Kepala desa terdampak juga berkonsultasi aktif perihal proses pelepasan TKD.
“Ada 77 bidang TKD milik delapan desa yang terdampak. TKD tersebut tersebar di Banyudono dan Sawit. Serta dua balai desa terkena pembangunan jalan tol. UGR untuk TKD sudah selesai. Balai Desa terdampak itu Pemdes Kuwiran, Banyudono dan Guwokajen, Sawit sudah menerima nilai UGR dan berproses ke izin gubernur untuk kesiapan TKD yang baru,” kata Insan, Senin 13 Juni 2022.
Kedelapan desa yang terdampak tol tersebut, lanjut Insan, meliputi empat bidang TKD milik Pemdes Banyudono yang berlokasi di Kuwiran, Banyudono. TKD terdampak seluas 7.460 meter persegi. Kemudian 26 TKD di Desa Kuwiran seluas 36.559 meter persegi. Termasuk kantor desa yang ikut terdampak. Kemudian, Desa Jembungan, Banyudono ada 20 TKD yang terdampak. Sedangkan luas bidang terdampak yakni 43.500 meter persegi.
Lalu Desa Guwokajen, Sawit lahan terdampak sebanyak 11 bidang dengan luas 24.544 meter persegi. Lalu satu TKD Jatirejo, Sawit dengan luas 199 meter persegi. Lalu sembilan bidang TKD Kateguhan, Sawit seluas 7.204 meter persegi. Lalu dua bidang TKD milih Desa Ngresep, Ngemplak yang terletak di Desa Kuwiran, Sawit seluas 2.499 meter persegi dan di Desa Jembungan, Banyudono seluas 1.731 meterpersegi.
Kemudian, masih ada empat TKD milik Desa Donohudan, Ngemplak yang terletak di Jatirejo, Sawit sebanyak satu bidang seluas 3.230 meterpersegi. Kemudian satu bidang terletak di Jembungan, Banyudono seluas 715 meterpersegi dan dua bidang di Kateguhan, Sawit seluas 2.027 meter persegi.
“Untuk TKD yang terdampak nilai UGR yang diterima sudah teken. Total nilai UGR untuk 77 bidang TKD tersebut mencapai Rp 161.948.000.900,” papar Insan.
Kepala Seksi Pengadaan dan Pengembangan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Boyolali, Djarot Sucahyo, mengatakan tanah yang terimbas proyek jalan tol di Boyolali sebanyak 908 bidang. Bidang tanah tersebut tersebar di Kecamatan Banyudono dan Sawit. Terdiri dari bidang tanah masyarakat dan instansi pemerintah diluar fasilitas umum (Fasum). Sejauh ini progres pembebasan lahan yang terkena proyek tol Jogjakarta-Solo sudah mencapai 82 persen.
“Jadi ada 134 bidang yang masih belum dibebaskan, seperti beberapa bidang tanah yang terkena sengketa, perkara dan yang tidak setuju dengan besaran ganti rugi, sehingga belum dibayarkan. Kemudian fasilitas umum milik pemerintah ,” ujarnya.