Fokus Jateng-Boyolali- Setelah menjalani proses pemeriksaan kesehatan di embarkasi, satu orang lagi Jamaah Calon Haji (JCH) terdeteksi sedang hamil. Tercatat dalam manifest, jamaah yang tergabung dalam kloter 13 tersebut asal kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Hanya saja, JCH asal Kabupaten Klaten itu dinyatakan layak untuk mengikuti penerbangan jarak jauh oleh otoritas kesehatan pelabuhan.
Padahal sebelumnya PPIH Embarkasi Solo telah memulangkan 2 Jemaah Calon Haji (JCH) yang tak layak terbang karena hamil.
Menurut Koordinator Humas, PPIH Embarkasi Solo Sarip Sahrul Samsudin, tidak semua wanita JCH yang hamil tidak diizinkan untuk terbang. Akan tetapi, ada batasan usia kehamilan tertentu saja yang tidak boleh mengikuti penerbangan menuju Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji.
” (Hamil) ibadahnya tidak dilarang. Hanya penerbangannya saja yang tidak diperbolehkan oleh aturan karena cukup beresiko terhadap kandungannya,” kata Koordinator Humas, PPIH Embarkasi Solo, pada Selasa 14 Juni 2022.
Dijelaskan, sesuai regulasi yang ada, yakni Permenkes nomor 15 tahun 2016, tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji, JCH dengan usia kehamilan kurang dari 14 Minggu tidak boleh mengikuti penerbangan haji. Kondisi janin yang belum begitu kuat dikhawatirkan terjadi sesuatu pada kehamilannya apabila mengikuti ibadah haji ini.
” Dua JCH yang kita pulangkan kemarin usia kehamilan baru sekitar 6 dan 7 minggu,” kata Sarip.
Begitu juga dengan usia kehamilan yang sudah lebih dari 26 Minggu juga tak diperbolehkan untuk haji.
” Jadi sesuai peraturan keselamatan penerbangan, usia kehamilan selama lebih dari 14 minggu, dan kurang dari 26 minggu memang dapat diberangkatkan, karena tidak termasuk dalam kategori riskan,” imbuhnya.
Kendati demikian, yang bersangkutan tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan agar jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait kondisi kesehatannya, bukan menjadi tanggung jawab pihak panitia penyelenggara.