Fokus Jateng-Boyolali- Residivis satu ini sepertinya tak pernah jera untuk mengulangi perbuatannya. Kendati pernah mendekam di penjara karena terlibat kasus pencurian mobil di wilayah hukum Cirebon, Jawa Barat. Kini, Abdul Holiq alias Kolik, warga Kampung Galian, RT 20, RW 009, Kelurahan Patimban, Pusakanagara, Subang, Jawa Barat kembali berurusan dengan Polres Boyolali akibat mengulangi perbuatan yang sama.
Kolik bekuk tanpa perlawanan oleh anggota Polres Boyolali setelah mencuri satu unit mobil pikap Grand Max milik Dimas Agus Prasetyo (28) warga Pelem, Simo Boyolali. Pencurian itu terjadi pada 27 Mei 2022 sekira pukul 03.15 dini hari.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin dalam keterangan presnya. Rabu 15 Juni 2022.
Menurut Kapolres, kasus itu bermula, saat mobil pikap warna putih milik korban yang terparkir di toko Sahabat Beton II yang ada di pinggir jalan Bangak-Simo, tepatnya, di Dukuh Winong, Desa Canden, Kecamatan Sambi, Boyolali. Lepas tengah malam pada Jumat 27 Mei sekira pukul 03.15. Pelaku bersama Tarlim, Zainul Arip, Atok dan Mulyadi melakukan pembobolan mobil pikap bernomor polisi AD 9146 PM dengan menggunakan obeng khusus. Dalam waktu singkat kawanan pencuri itu berhasil membawa kabur mobil tersebut.
Dari laporan tersebut jajaran Satreskrim Polres Boyolali melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Subang Jawa Barat. Hasilnya, secara berturut-turut polisi berhasil menangkap para pelaku. Dua pelaku ditangkap di wilayah hukum Subang. Kemudian dua pelaku lainnya berhasil diringkus di wilayah Semarang jawa Tengah.
Dihadapan Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin, kolik mengaku baru kali ini melakukan aksi pencurian mobil di Boyolali. Kendati demikian, Kolik mengakui sebelumnya juga pernah melakukan aksi serupa di wilayah lain, bahkan pernah ditangkap oleh Polres Cirebon.
“ Kasus serupa. Juga kasus pencurian mobil pikap,” kata Asep Mauludin.
Kolik mengaku mendapat bagian Rp 2.000.000, dalam aksi pencurian mobil grand max ini.
“ Uangnya sudah habis buat untuk bayar hutang, dan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap pelaku.
Kapolres Boyolali menyatakan tersangka ini merupakan pelaku spesialis pencurian mobil pikap. Bahkan pelaku ini merupakan komplotan spesialis pencurian mobil antar provinsi.
“ Kasus pencurian yang dilakukan para tersangka ini ada dimana-mana,” ujar Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP.
“ Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara,” kata Kapolres Boyolali.