Fokus Jateng –Boyolali – Lagi, polisi berhasil menangkap dua pencuri sepeda motor, serta mengamankan sejumlah barang bukti. Kedua tersangka adalah Heri Sukmono (42) warga Dukuh Kemasan, Desa Jambukidul, Kecamatan Ceper, Klaten dan Suyadi alias Bajing (45) warga Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, DIY.
“Tersangka Heri ditahan di sini sedangkan tersangka Suyadi diproses di Polres Sukoharjo,” kata Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin, Kamis 15 Juni 2022.
Kapolres menyebutkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu buah Honda Vario, dua buah Honda Beat serta Yamaha Vixion sebagai sarana kejahatan. Turut diamankan pula, satu buah kunci T dan dua buah mata kunci untuk merusak rumah kunci motor yang jadi sasaran.
Adapu kronologi penangkapan kedua terangka, lanjut Kapolres, berawal dari laporan M Risqi (19) warga Dukuh Krandon, Desa Karangkendal, Kecamatan Musuk, Boyolali. Korban kehilangan motornya yang diparkir di depan tempat indekostnya di Dukuh/Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.
Saat itu, Rabu 8 Juni pukul 06.30, korban yang bangun tidur kaget karena motornya sudah tidak ada ditempatnya. Bahkan korban sempat mencari dan menanyakan ke lingkungan sekitar. Hingga akhirnya diketahui bahwa motornya dibawa kabur pencuri. Selanjutnya korban bergegas melapor ke Polsek Mojosongo. Berbekal laporan itulah, Team Resmob Unit 1 Sat Reskrim Polres Boyolali langsung melakukan penyelidikan.
“Kami juga bekerjasama dengan Polres Sukoharjo,” kata Kapolres.
Hasilnya, didapatkan dua nama yang diduga sebagai pelakunya. Hingga kemudian, tersangka Heri berhasil ditangkap di wilayah Klaten. Sedangkan tersangka Suyadi alias Bajing ditangkap di wilayah Magelang.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.