Takmir Masjid Diminta Melaporkan Jumlah Ternak Yang Akan Disembelih

Disyaratkan, selain daging kurban itu harus memenuhi syarat syariat Islam. Syarat administrasi dan syarat teknis. Syarat administrasi ini, ternak ini harus dinyatakan sehat oleh dokter hewan berwenang. Begitu ternak dinyatakan sehat, Disnakan akan mengeluarkan SKKH. (yull/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-Boyolali- Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Setda Boyolali, Insan Adi Asmono mengatakan pihaknya bersama dinas terkait tengah menyiapkan edaran mengenai hewan kurban dan pelaksanaan Idhul Adha. Mengingat pelaksanaan Idhul Adha tahun ini di warnai adanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang sapi, kambing hingga domba.
Kondisi wabah PMK ini menurut Assisten II, ada kesulitan tersendiri. Diantaranya dalam mengakomodir petugas pemeriksaan hewan kurban. Petugas bakal menentukan kondisi kesehatan ternak sehingga sah secara syariat untuk kurban. Sementara jumlah tenaga pemantau kesehatan ternak terbatas ditambah lokasi penyembelihan hewan kurban tersebar merata di Boyolali. Disisi lain pihaknya juga harus mengakomodir beberapa ketentuan dari SE Menteri Pertanian nomor 3 tahun 2022 maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Sesuai aturan Kementan, pemeriksaan akan dilakukan pada hewan kurban baik kesehatan maupun surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) ternak tersebut. Kalau durasi penerbitan SKKH maksimal 12 jam sebelum disembelih. Maka kita lihat jangkauan yang ada, apakah petugas mampu menjangkau tidak. Secara prinsip kami taat asas mengikuti perundangan yang ada,” jelas Insan.
Adanya SKKH tersebut, lanjut Insan, pihaknya tidak membantah bahwa tidak ada aturan pelarangan mendatangkan hewan kurban dari luar daerah. Kendati demikian diimbau agar masyarakat tetap mengambil hewan kurban dari lokal Boyolali, demi meminimalisir potensi penyebaran wabah PMK.
“Yang penting ada SKKH. Maka boleh mendatangkan dari luar. Tapi kami harap tetap ambil hewan dari lokal saja,” ujarnya.
Sementara, Disnakan Boyolali menyebut meski telah menerjunkan petugas kesehatan ternak, namun tetap meminta warga maupun pengurus masjid untuk kooperatif terkait jumlah hewan yang akan disembelih untuk kurban.
“Kami syaratkan, daging kurban itu harus memenuhi syarat syariat Islam, itu jelas. Lalu syarat administrasi dan syarat teknis. Syarat administrasi ini, ternak ini harus dinyatakan sehat oleh dokter hewan berwenang. Jadi kami minta takmir-takmir masjid melaporkan jumlah tenak yang akan disembelih ke dinas. Nanti kita yang akan menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan hewan,” kata Kabid Produksi Perternakan Disnakan Boyolali, Gunawan Andrianta.
Begitu ternak dinyatakan sehat, Disnakan akan mengeluarkan SKKH. Isinya menerangkan jika ternak tersebut termasuk jenis ternak yang sehat dan sah dikorbankan. Bahkan sejak awal pedagang sapi juga diminta melaporkan lokasi-lokasi penampunga ternak yang akan dijual. Tim Disnakan akan melakukan pengecekan kesehatan hewan ke ternak-ternak tersebut.
“Sehingga sejak awal, ternak-ternak yang dijual sudah ada jaminan SKKH itu. Terutama yang jualan di pinggir-pinggir jalan,” pungkasnya.