Fokus Jateng – Boyolali- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Boyolali, Jawa Tengah, memperpanjang penutupan pasar hewan khususnya untuk sapi, kerbau dan kambing. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pengendalian wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Perpanjangan berlaku mulai 21 Juni sampai 4 Juli mendatang.
“Pertimbangan pertama, karena perkembangan PMK di Boyolali untuk data di Disnakan. Kemudian hampir semua pasar hewan di kabupaten sekitar di Jawa Tengah ditutup. Sehingga dengan penutupan serentak itu bisa mengandalikan wabah PMK,” kata Kepala UPT Pasar Hewan Disdagperin Boyolali, Sapto Hadi Darmono, Selasa 21 Juni 2022.
Keputusan penutupan lima pasar hewan ini, lanjut Sapto berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi lintas sektoral. Apalagi penutupan pasar diambil sebagai upaya pengendalian wabah PMK.
“Kalau untuk jual beli di pinggir jalan-jalan itu bukan tupoksi UPT pasar hewan. Biasanya berdasarkan koordinasi dengan desa/kelurahan setempat. Mungkin jika masyarakat tidak berkenan, akan dikoordinasikan dengan pihak terkait dalam penegakannya,” katanya.
Senada, Kepala Dinas Perternakan dan Perikanan (Disnakan) Boyolali, Lusia Dyah Suciati menyatakan untuk memastikan tersedianya hewan kurban yang sehat sesuai dengan kaidah keagaman.
Bupati Boyolali, Mohammad Said Hidayat telah mengeluarkan surat edaran tentang Pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK.
Surat bernomor 1311 tahun 2022 itu untuk memastikan pelaksanaan perdagangan dan penyembelihan hewan kurban bisa sesui protokol.
” Untuk pencegahan penyebaran PMK dalam rangka pelaksanaan kurban yang memenuhi kaidah keagamaan dan pemotongan hewan untuk menghasilkan daging yang aman, sehat, utuh dan halal,” katanya.
Dijelaskan dalam pelaksanaan kurban nanti ada poin-poin penting yang perlu diperhatikan. Kendati pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK, pencegahan dan penyebaran Covid-19 juga perlu diperhatikan. Hewan kurban harus memenuhi sesuai syariat, syarat administrasi dan teknis.
“Hewan yang akan disembelih haruslah mengantongi sertifikat veterinier atau surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari Disnakkan Boyolali, ” kata Lusi.
Ia menegasat, sejumlah hal teknis yang perlu diperhatikan.
Sebelum disembelih, hewan kurban juga harus dinyatakan sehat oleh dokter hewan atau paramedik veteriner. Hewan kurban yang terkena PMK dengan gejala ringan sebenarnya sah untuk dikurbankan.
“Selain itu, perlu diperhitungkan juga dampak dan resiko yang timbul,” ujarnya.
Untuk hewan dengan gejala berat seperti melepuh pada celah kuku hingga terlepas atau meyebabkan pincang atau tidak bisa jalan dan kondisi hewannya sangat kurus tidak sah untuk dijadikan kurban.
Kadisnakan menyebut dalam SE itu sebenarnya juga telah menetapkan RPH Ampel sebagai tempat pemotongan hewan kurban. Namun, jika RPH Ampel tak mampu menampung seluruh hewan, pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di luar RPH Ampel.
“Syaratnya, tempat pemotongan itu haruslah memenuhi syarat hygiene sanitasi,” kata Lusi.
Kemudian limbah dari pemotogan hewwan tersebut juga tak boleh dibawa keluar sebelum didisinfeksi atau dibakar. Lahan yang akan dipakai untuk menyembelih hewan kurban juga telah dibersihkan dan dilakukan disinfeksi, termasuk kendaraan serta peralatan dan orangnya.
“Air bersih haruslah mencukupi dan ada fasilitas perebusannya.”
Ini Isi SE tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah PMK
