Tiap Desa di Boyolali Bakal Memiliki Rumah Restorative Justice

Bupati Boyolali M Said Hidayat menandai peresmian Rumah Perdamaian di Desa Metuk Mojosongo (yull/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-Boyolali-Bupati Boyolali M Said Hidayat berencana akan membangun rumah restorative justice (RJ) atau rumah perdamaian di setiap desa yang ada di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
“Ini sebagai tempat mediasi atau menyelesaikan berbagai permasalahan sebelum berlanjut ke proses hukum selanjutnya,” ujar Bupati usai meresmikan dua Restorative justice di Desa Metuk, Kecamatan Mojosongo. Senin 27 Juni 2022.
Kedua rumah restorative justice itu berada di Balai Desa Metuk, Kecamatan Mojosongo dan Desa Bendan, Kecamatan Banyudono. Hadir dalam peresmian itu Wakil Bupati Wahyu Irawan, Ketua DPRD Marsono, Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin, Kepala Kejari Boyolali, M. Anshar Wahyudin, Ketua PN Boyolali Radityo Baskoro.
“Dua Rumah restorative justice ini bakal menjadi embrio RJ di seluruh Desa di Kabupaten Boyolali. Kedepan secara keseluruh di 261 Desa dan 6 Kelurahan secara bertahap untuk dapat diwujudkan rumah perdamaian dan Ini adalah wujud sinergitas dalam memberikan dukungan dalam menyelesaikan persoalan hukum di Kabupaten Boyolali,” kata M Said Hidayat.
Sementara, Kajari Boyolali M. Anshar Wahyudin mengatakan rumah restorative justice ini adalah tempat untuk melakukan musyawarah mufakat untuk mencari perdamaian antara kedua belah pihak yang bersengketa. Penyelesaian perkara pidana umum dapat ditempuh melalui dialog atau mediasi, antara kedua belah pihak antara korban bersama keluarga dengan pihak pelaku dan juga bersama pihak keluarga yang disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat, tokoh adat.
“ Jadi yang diutamankan dalam perkaran ini adalah, kepentingan korban lebih diutamakan. Apabila korban sudah memaafkan, kerugiannya sudah dikembalikan saya kira kepentingan korban sudah terpenuhi,” jelasnya.
Selain untuk menyelesaikan perkara pidana umum dengan ancaman di bawah 5 tahun, rumah RJ juga dapat digunakan untuk menyelesaikan perkara perdata. Apalagi, lanjutnya, di desa-desa banyak sekali persoalan perdata yang belum terselesaikan dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat di rumah RJ.
“ Harapan saja, rumah RJ ini dapat memberikan kenyamanan dan kedamaian di masyarakat Boyolali,” jelasnya.