Fokus Jateng-Boyolali- Sebanyak tiga Tempat Penampungan Akhir Sampah (TPAS) tidak berizin di bantaran kali Gandul di di Dukuh Kembang, Desa Nepen, Kecamatan Teras di tutup paksa petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polres dan Kodim 0724 Boyolali.
Kepala DLH Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani mengatakan kondisi ini sudah dipantau lama. Bahkan sudah ada langkah preventif melalui peringatan. TPAS ilegal ini berada di tanah milik warga. Disinyalir, pemilik tanah mendapatkan imbalan dari pembungan sampah. Selain itu, keberadaan tempat sampah liar itu sudah sangat mencemarkan lingkungan.
“Ini karena pembiaran yang sudah berlangsung lama. Penutupan dan penyegelan TPAS liar ini berdasarkan pengaduan masyarakat yang merasa terganggu atas aktivitas TPAS liar tersebut” katanya. Jumat 1 Juli 2022.
Menurut Wiwis, dilihat dari jenis sampah, tumpukan sampah tak hanya jenis sampah rumah tangga. Namun juga ada sampah kain perca yang jumlahnya sangat banyak. Sampah kain diduga berasal dari pabrik garmen atau konveksi.
Pihaknya beruntung mendapat bantuan dari puluhan relawan, anggota TNI/Polri dan ASN untuk mengambil sampah di TPAS ilegal itu. Hanya saja, dia memastikan tidak bisa mengambil seluruh sampah.
“Nggak mungkin bisa selesai dalam tiga hari. Kalaupun bisa dambil semua, maka TPAS Winong justru yang overload. Namun kami akan berusaha semaksimal mungkin mengambil sampah yang ada,” katanya.
Terkait sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan, Wiwis mengakui Boyolali sudah memiliki Perda tentang Larangan Membuang Sampah Sembarangan. Pihaknya akan mengkaji lebih lanjut terkait perda terkait.
Pantauan di lokasi, ada tiga TPAS ilegal yang lokasinya berdekatan. Bahkan, TPAS berada persis di bibir Sungai Gandul. Sehingga tumpukan sampah seringkali longsor ke sungai. Tumpukan sampah juga menimbulkan bau busuk menyengat yang mengganggu warga sekitar.
Kondisi itulah yang memicu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boyolali untuk menutup paksa TPAS ilegal itu. Tak hanya itu saja, puluhan relawan juga dikerahkan untuk mengambil tumpukan sampah untuk dibawa ke TPAS Winong yang merupakan TPAS resmi milik Pemkab Boyolali.
Bahkan petugas juga mengerahkan dua buah beghoe mini untuk mengeruk tumpukan sampah. Selanjutnya, sampah diangkut dengan truk ke TPA Winong. Pembuangan sampah dijadwalkan berlangsung tiga hari, Jumat- Minggu (1-3 Juli 2022).
“Kita tidak henti-hentinya melakukan pengawasan dan penindakan bila kita dapatkan informasi atau mendapati adanya pembukaan TPA tak berizin. Hal ini agar TPAS illegal tidak makin menjamur,” pungkas Wiwis.
Tiga TPAS Ilegal Dilibas Pemkab Boyolali

Sampah Liar : Puluhan relawan juga dikerahkan untuk mengambil tumpukan sampah untuk dibawa ke TPAS Winong yang merupakan TPAS resmi milik Pemkab Boyolali (yull/Fokusjateng.com)