Satpol PP Boyolali Tertibkan PKL di Sepanjang Ruas Jalan Pandanaran

Petugas Satpol PP Boyolali membongkar tenda lapak yang ditinggalkan pemiliknya (yull/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-Boyolali- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boyolali gelar razia penertiban di sepanjang trotoar dan jalur hijau kawasan Jalan Pandanaran, Boyolali Kota pada Rabu 13 Juli 2022.
Sejumlah lapak maupun gerobak yang ditinggalkan pedagang, terpaksa diangkut dan diamankan di kantor Satpol PP setempat. Kepala Satpol PP Boyolali Sunarno mengungkapkan tidak ada larangan bagi pedagang kaki lima untuk berjualan dikawasan Boyolali, namun harus sesuai aturan yang sudah disosialisasikan sejak dua pekan lalu.
“Ada batasan dan larangan bagi para PKL yang berjualan disepanjang trotoar, karena sesuai aturan , trotoar hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Sehingga keberadaan PKL melanggar aturan,” ujar Sunarno.
Kegiatan penertiban tersebut baru dilakukan kawasan seputar patung jagung Komplek Setda Boyolali Terpadu. Kemudian berlanjut di sepanjang Jalan Pandanaran, Boyolali Kota. Rencananya, kegiatan serupa akan digelar berkelanjutan di tempat lainnya. Kegiatan bertujuan untuk menciptakan kondisi kawasan yang tertib.
“Sebagian PKL mendapatkan pembinaan secara lisan, namun sebagian lagi mendapatkan pembinaan tertulis,” ujar Kepala Satpol PP Boyolali.
Dijelaskan, pembinaan dimaksudkan agar para PKL memenuhi ketentuan yang telah digariskan dalam Perda Kabupaten Boyolali No. 18 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
“Bagi PKL yang baru pertama kali melanggar aturan, diberikan pembinaan lisan. Namun yang sudah diberi pembinaan lisan, lalu tetap melakukan pelanggaran diberi pembinaan tertulis,” kata Sunarno.
Namun setelah beberapa kali peringatan dan teguran tetap diabaikan. Sehingga diambil langkah terakhir dengan penyitaan gerobag yang digunakan untuk berjualan.
“Gerobaknya disita. Dan mereka bisa mengambil dengan cara membayar denda sebesar Rp 500.000/ gerobak. Ini mengacu Perda No 18 tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima,” tandasnya.
Sunarno menegaskan pihaknya tidak bermaksud mematikan kegiatan ekonomi masyarakat. Mereka tetap diberi hak untuk mengais rezeki dengan berjualan. Hanya saja, keberadaan PKL jangan sampai merugikan masyarakat lainnya. Kasatpol juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga fungsi ruang publik, seperti ruang terbuka hijau dan trotoar. “Dan harapan kami, peran serta masyarakat nantinya akan semakin nyata. Khususnya hak- hak pejalan kaki yang perlu dilindungi juga,” pungkasnya.