Mobil Curian Gagal Jadi Duit, Malah Ditangkap Polisi

Kapolres Boyolali AKBP Asep mauludin : Polisi juga mengamankan barang bukti Innova curian. (yull/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-Boyolali – Seorang residivis kasus pencurian asal Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo kembali ditangkap polisi, tak lama setelah membawa kabur satu unit mobil kijang inova dari tempat parkir Pasar Sayur Cepogo, Boyolali.
Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin dalam rilisnya mengungkapkan aksi tersangka David Nusantoro (24) dilakukan pada Rabu 22 Juni lalu sekitar pukul 08.15. Awalnya, tersangka yang berprofesi sebagai kuli di Pasar Cepogo ini sudah berada di kios milik korban, Kabul Sarmanto warga Desa Sukabumi, Kecamatan Cepogo. Kemudian tersangka mengambil kunci kontak yang berada diatas meja.
Setelah berhasil mengantongi kunci tersebut, tersangka lalu pergi dan menuju ke tempat parkir Innova warna abu-abu metalik milik korban. Tanpa kesulitan, tersangka menghidupkan mesin mobil bernopol U-8908-TA seharga Rp 113 juta.
“Mobil lalu dibawa kabur ke wilayah Klaten dan Sukoharjo untuk digadaikan atau dijual kepada temannya. Akan tetapi, setelah ditawarkan temannya tak ada yang tertarik dengan mobil itu” kata Kapolres pada Kamis 14 Juli 2022 di Mapolres Boyolali.
Karena tidak ada yang berminat, mobil curian oleh tersangka kemudian diparkir di pinggir jalan dekat masjid di wilayah Kecamatan Grogol, Sukoharjo dengan posisi pintu ditutup. Sembari menunggu mobil laku, tersangka bersembunyi di rumah temannya di kawasan Grogol.
Hingga kemudian, polisi yang melakukan pelacakan berhasil mengendus keberadaan tersangka. Tanpa kesulitan, tersangka pun berhasil dibekuk pada tanggal 23 Juni 2022 pukul 12.30. Polisi juga mengamankan barang bukti Innova curian.
“Tersangka dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kapolres.