Perkara Sudah Inkrah, Kejari Boyolali Musnahkan Barang Bukti Upal dan Narkoba

Barang yang dimusnahkan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Sehingga sudah sah dimusnahkan. (yull/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng –Boyolali-Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) dan rampasan perkara tindak pidana. Barang yang dimusnahkan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Sehingga sudah sah dimusnahkan.
Pemusnahan bb ini terdiri dari berbagai kasus, antara lain berupa uang palsu (Upal) dan baju dilakukan dengan cara dibakar. Kemudian untuk sabu dan narkotika jenis lainnya dimusnakan dengan cara dilarutkan dengan air keras. Kejari juga memusnahkan dengan cara dipukul dan memotong untuk sepuluh ponsel dan printer dari kasus upal. Pemusnahan BB dilakukan di halaman depan kantor Kejari Boyolali pada Kamis 14 Juli 2022.
Kajari Boyolali, Mohammad Anshar Wahyuddin mengatakan pemusnahan ribuan bb dari 32 perkara pidum. Antara lain 14 perkara narkotika, 11 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kemenegtibum) dan tindak Pidana Umum lain (TPUL). Serta tujuh perkara orang dan benda.
“Untuk kasus narkotika, kami memusnahkan sembilan paket sabu seberat 3,84 gram. Lalu 214 tablet obat terlarang, dan lima paket tembakau sintetis seberat 33,59875 gram,” kata Kajari selepas pemusnahan barang bukti.
Selain itu, ada 11 perkara Kemenehtibum dan TPUL, terdiri dari kasus upal. BB yang dimusnahkan yakni 1.012 lembar bahan upal yang ketika disinari UV akan muncul empat pola tulisan dan gambar. Pada muka terdapat angka 100.000, huruf BI, pola batik, peta Indonesia dan barcode. Kemudian BB upal uang pecahan Rp 100.000 – an sebanyak 1.605 lembar.
Tak hanya itu, pihaknya juga memusnahkan BB upal pecahan Rp 50 ribu-an sebanyak 6.577 lembar. Total nilai upal mencapai Rp 590.550.000. Kejari juga memusnahkan 10 buah ponsel dan printer yang digunakan untuk membuat upal. Kemudian, pemusnahan untuk BB kasus pencabulan berupa baju, celana dan jaket. Sedangkan untuk kasus pencurian, pemusnahan BB berupa tas, sabit, obeng, linggis, tang dan lainnya.
“Untuk perkara upal ada sembilan terpidana. Otak pembuatan upal divonis dua tahun enam bulan penjara. Sedangkan pelaku lainnya bervariasi hukumannya, sesuai peran masing-masing. Selain itu, ada satu terpidana upal yang merupakam tentara juga sudah divonis tujuh bulan penjara oleng Pengadilan Militer di Semarang,” kata Anshar.
Berkaca dari pemusnahan bb tersebut, Anshar menyebut jika pelimpahan kasus narkoba masih mendominasi dan mengalami peningkatan. Sejak Januari hingga bulan ini, setidaknya sudah ada 50-an kasus narkoba yang dilimpahkan.
Disela pemusnahan bb, Kasat Narkoba Polres Boyolali, Iptu Donisius saat ditemui menyebut kasus narkoba di Boyolali memang termasuk tinggi. Sampai Juli ini dia sudah menangani 16 perkara narkotika. Rinciannya, 12 kasus telah dilimpahkan ke Kejari Boyolali dan sisanya masih dalam penyelidikan.
“Justru tahun lalu cukup tinggi. Laporan tahun lalu ada 49 perkara. Tapi, memang Boyolali kasus narkoba termasuk tinggi kasusnya. Kebanyakan ada yang pengguna, meski ada juga pengedar dan ada juga yang pengedar dan pengguna. Barangnya kebanyakan didapat dari Semarang dan Solo,” katanya.
Pihaknya berharap dengan pemusnahan ini, masyarakat tidak lagi menggunakan narkoba maupun uang palsu dan melakukan tindak pidana lainnya.