Jambret Dompet Wanita, Dua Pelaku Dibekuk

Polisi mengamankan motor Honda Beat Nopol AD-4006-FD yang digunakan sebagai sarana kejahatan (Yull/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-Boyolali- Seorang wanita menjadi korban jambret di Dukuh Doglo, Desa Candigatak, Kecamatan Cepogo. Sehingga korban menderita kerugian uang tunai senilai Rp2.000.000.
Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin mengatakan pihaknya telah mengamankan dua pelaku jambret yang sering meresahkan warga. Kini kedua tersangka ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Disebutkan, kedua tersangka adalah Ruwanto (37) warga Dukuh Bendokobong Rt 5 Rw 02, Desa Ngaru- aru, Kecamatan Banyudono. Tersangka kedua bernama Enggar Jaya Pramudya Andhika Putra Anggara (20) warga Dukuh Kajen Rt 08 Rw 03, Desa Tlawong, Kecamatan Sawit. Namun dia tinggal di Desa Tarubasan, Kecamatan Karanganom, Klaten.
“Tersangka ditangkap di tempat kosnya pada Rabu 8 Juli lalu di kawasan Randusari, Kecamatan Teras, Boyolali,” ujar Kapolres, Jumat 15 Juli 2022.
Selain berhasil mengamankan kedua tersangka, lanjut Kapolres, turut diamankan pula sejumlah barang bukti. Antara lain, motor Honda Beat Nopol AD-4006-FD yang digunakan sebagai sarana kejahatan, gotri, sarung tangan dan dua jaket.
Aksi kedua tersangka dilakukan pada Senin 6 Juli terhadap korban Nanik Sri Haryani (29) warga Dukuh Candisari, Desa Candigatak, Kecamatan Cepogo.
“Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian uang tunai senilai Rp2.000.000,” ujar Kapolres.
Dijelaskan, kejadian bermula saat korban membeli paket data di warung desa setempat pukul 12.15. Kemudian korban pulang mengendarai sepeda motor seraya memegang dompet berisi uang dengan tangan kiri. Saat itulah, dari arah belakang melaju sepeda motor yang dikendarai dua pelaku. Tak disangka, pelaku lalu merebut paksa dompet dan membawa kabur. Korban yang panik, spontan berteriak yang didengar saksi Mujib Fadli (30) dan Hasan A Rifai (24) warga Desa Candigatak, Cepogo.
Keduanya lalu mengejar dengan berboncengan naik sepeda motor. Namun, tersangka Enggar menyerang saksi dengan menggunakan ketapel berpeluru gotri. Khawatir terluka, saksi lalu menghindar sehingga tersangka kabur.
Kejadian itupun lalu dilaporkan ke Mapolsek Cepogo dan diteruskan ke Polres Boyolali. Setelah menerima laporan, jajaran SatReskrim Polres Boyolali langsung melakukan penyelidikan hingga keberadaan tersangka bisa diketahui.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”pungkasnya.