Tumpukan Sampah di Sawahan Sudah Terangkut

Keberadaan tempat penampungan sampah sementara (TPS) yang dikelola Bumdes Sawahan, Ngemplak sebelum ditangani.(doc) (yull/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Setelah mengeluhkan keberadaan tempat penampungan sampah sementara (TPS) yang dikelola Bumdes. Karena menimbulkan bau menyengat dan menimbulkan penyakit. Kini warga Dusun/Desa Sawahan, Ngemplak sudah bisa bernafas lega, mengingat keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) Bumdes di Sawahan, Ngemplak telah ditangani.
“Keberadaan sampah di TPS milik Bumdes Sawahan, Ngemplak sudah ditangani. Dalam waktu dua hari, Sabtu -Minggu (16-17 Juli) dilakukan pembersihan lingkungan TPS,” kata Assisten III bidang Administrasi Umum Sekda Boyolali Arif Gunarto. Senin 18 Juli 2022.
Menurut Ass III konflik muncul karena ketidakmampuan Bumdes dalam penanganan sampah. Awalnya, pengelolaan sampah dilakukan dengan TPS 3R atau reduce, reuse dan recycle. Namun, hal tersebut tidak didukung dengan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni. Sebab pemilihan sampah harusnya dilakukan sejak di lingkungan rumah tangga. Hal tersebut berimbas pada penumpukan sampah yang bercampur. Baik sampah plastik, rumah tangga dan lainnya. Hingga menyebabkan bau tidak sedap. Dampaknya masyarakat disekitar merasa terganggu dan melayangkan protes.
“Paling tidak gangguan pada masyarakat sudah ditangani. Sebagian besar sudah diangkut ke TPA Winong, Boyolali Kota dan sebagian lainnya ditimbun dengan controlled landfill. Lokasinya masih di lokasi setempat,” ujarnya.
Menurut Arif, penyelesaian sampah di TPS Bumdes tidak bisa maksimal. Sebab Pemkab hanya memiliki waktu dua hari. Belasan ton sampah tersebut diangkut dengan truk ke TPA Winong, Boyolali Kota. Sebagian juga ditimbun dengan teknik controlled landfil di tanah yang sudah disediakan desa. Sedangkan opsi dibuang ke TPA Putri Cempo, Solo tidak bisa dilakukan.
“Kami minta agar penyelesaian masalah sampah antara warga dan desa dilakukan secepatnya. Untuk sementara sesuai kesepakatan, TPS Bumdes ditutup dulu. Masyarakat tidak bisa membuang sampah di lokasi tersebut,” katanya.
Sebelumnya, warga Dusun/Desa Sawahan, Ngemplak mengeluhkan keberadaan tempat penampungan sampah sementara (TPS) yang dikelola Bumdes. Setidaknya 18 kubik sampah rumah tangga dan sebagainya yang masuk setiap hari. Sedangkan TPS merupakan tanah kas desa (TKD) seluas 750 meter persegi. Lokasinnya berdekatan dengan area persawahan. Berton-ton sampah tersebut sudah menumpuk sejak satu tahun terakhir.
Kades Sawahan, Agus Sunarno mengatakan aksi protes warga ini telah ditanggapi pihak desa. Serta telah difasilitasi untuk mediasi di kantor Kecamatan. Warga dinilai sudah bisa menerima.