FOKUS JATENG-BOYOLALI- Polres Boyolalu meringkus empat orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan persawahan Desa Jembungan, Banyudono. Ironisnya, tiga orang pelaku yang tertangkap masih dibawah umur.
Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin melalui Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Dalmadi, mengatakan, empat pelaku yang tertangkap yakni AL (22) warga Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali; RF (14) warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang; SS (14) warga Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali dan FH (15) warga Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.
“Dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB, tim Resmob Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Boyolali melakukan ungkap kasus tindak pidana Curas,” kata AKP Dalmadi, Jumat 22 Juli 2022.
Dijelaskan ke empat tersangka merampas handphone dan sepeda motor milik ND (20) warga Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Kejadiannya pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
“Lokasi kejadian di jalan persawahan Dukuh Jetak. Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali,” ujarnya.
Adapun kronologi kejadian, lanjut Dalmadi, bermula pada hari itu sekitar pukul 21.00 WIB, korban berangkat dari rumahnya ke pertigaan tugu Kartasura untuk ketemuan dengan perempuan yang dikenalnya di media sosial Facebook. Sampai di tugu Kartasura, si perempuan belum ada di lokasi.
“Korban ini menunggu sekitar 10 menit, akan tetapi yang datang malah 4 orang laki – laki menggunakan dua sepeda motor Honda Vario Putih dan Honda Beat warna hitam dan langsung menarik baju korban dan mengancam dengan mengeluarkan tongkat dari besi,” jelasnya.
Para pelaku selanjutnya memboncengkan korban menuju ke TKP di Jalan persawahan Dukuh Jetak. Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono.
“Sesampainya di TKP ini, para pelaku meminta HP korban. Para pelaku juga memukuli korban menggunakan tongkat besi dan juga dilempari batu,”kata Dalmadi.
Beruntung, korban terselamatkan setelah kabur ke persawahan. Kemudian para pelaku pergi meninggalkan korban dengan dengan membawa sepeda motor dan HP milik korban. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Banyudono. Petugas Polsek dan Polres Boyolali pun langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan titik terang para pelakunya.
“Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 02.00 WIB, para pelaku berhasil diamankan di daerah Kecamatan Sawit dan Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali,” tegas Dalmadi.
Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain HP dan sepeda motor milik korban, tongkat besi dan sepeda motor yang digunakan para pelaku melakukan tindak kejahatan.
Keempat pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Boyolali untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Saat ini para pelaku masih dalam penyidikan petugas. Mereka dikenakan pasal 365 KUHP tentang Curas,” pungkasnya.