FOKUS JATENG-SRAGEN-Seorang dukun palsu di Sragen yang mengaku bisa melipatgandakan uang dengan cara gaib, akhirnya ditangkap polisi. Pelaku diketahui bernama Kas (49) warga Dukuh Pungkruk, Desa Plosokerep, Kecamatan Karangmalang, Sragen. Dukun gadungan ini ditangkap setelah dilaporkan korbannya.
“Aksi pria asal warga asal Dukuh Pungkruk, Desa Plosokerep, Kecamatan Karangmalang, Sragen, ini sudah meresahkan masyarakat dan memakan korban, dengan dalih bisa menggandakan uang, “ ungkap Kapolsek Sidoharjo AKP Harno dalam keterangannya pers nya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, Kamis 28 Juli 2022.
Dijelaskan, terungkapnya kasus penipuan berupa penggandaan uang ini berawal saat polisi menerima laporan dari Warsini (43) warga Dukuh Cabean, Desa Tenggak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen.
Korban mengaku telah ditipu dengan iming-iming uang yang disetornya senilai Rp8.000.000 bisa berlipat ganda hingga sebesar Rp450.000.000. Polisi kemudian langsung mengejar pelaku dan meringkus di rumahnya.
Menurut AKP Harno, kejadian itu bermula pada tanggal 8 Juli 2022, antara korban dan pelaku ini awalnya kenalan di sebuah warung. Saat itu korban mengeluh punya banyak utang dan pelaku menawarkan solusi untuk menggandakan uang, dengan syarat yang diajukan oleh pelaku, yakni menyediakan uang untuk pembelian dua ekor kambing untuk syukuran.
“Akhirnya korban berhasil dibujuk dengan syarat menyiapkan uang Rp 8 juta dengan dalih untuk dipakai membeli dua ekor kambing sebagai persembahan syukuran penggandaan uang, “ papar AKP Harno.
“Setelah uang dimasukkan kardus, pelaku kemudian meminta korban mengambil tanah dari halaman rumah untuk dicampur dengan uang sebagai syarat ritual di rumah korban. Saat mengambil tanah itulah, uang diambil dan dimasukan ke dalam jaket pelaku,” jelasnya.
Selesai melaksanakan ritual itu, pelaku kemudian mewanti-wanti korban agar kardus dibuka keesokan harinya hingga pukul 00.00WIB, dengan pelaku berjanji uang akan berlipat ganda dengan sendirinya menjadi Rp 450.000.000.
Ternyata setelah kardus dibuka, uang yang dijanjikan tidak ada. Merasa tertipu oleh pelaku, korban kemudian melapor ke polisi. (*)
Janji Bisa Gandakan Uang Hingga Rp 450 Juta Lewat Ritual, Pria Ini Ditangkap Polsek Sidoharjo Sragen

Kapolsek Sidoharjo AKP Harno ketika menunjukkan barang bukti kasus penggandaan uang ketika konferensi pers di Mapolres Sragen (Doc/Humas Polres Sragen) (yull/Fokusjateng.com)