FOKUS JATENG-BOYOLALI- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali berhasil menangkap dua orang yang diduga menjadi pengedar pil koplo, pada Selasa, 2 Agustus 2022 siang.
Dari tangan kedua pelaku, Polisi mengamankan barang bukti ribuan butir pil koplo.
Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin melalui Kasi Humas AKP Dalmadi mengatakan, awalnya petugas yang mendapat informasi akan adanya transaksi pil koplo di kawasan Jalan Raya Klego-Simo.
Setelah dilakukan serangkaian pengintaian, petugas langsung meringkus Agus Suhermanto (25)warga Miri, Sragen ini di Jalan Klego-Simo KM 1 Dukuh Ngembat, Desa/Kecamatan Klego. Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1030 butir tablet warna putih berlogo “Y” yang diduga mengandung Trihexyphenidyl.
Ribuan butir pil koplo itu disimpan di dalam toples warna putih dengan dibungkus kardus warna biru kombinasi warna orange.
Dari tangan pelaku Polisi juga menemukan 13 butir pil koplo yang di kemas dalam 2 plastik klip bening yang dimasukkan dalam bekas bungkus rokok.
“Kemudian, dari dalam tas selempang yang dipakai pelaku, polisi juga menemukan 11 butir pil koplo yang dikemas dalam plastik klip bening,” kata Dalmadi, Rabu 3 Agustus 2022.
Dalmadi mengatakan, hasil pengembangan, ternyata pelaku tak sendirian dalam mengedarkan obat berbahaya itu. Polisi bergerak cepat langsung melakukan penangkapan terhadap Arbi Surya Prakoso (22) di kamar kost flamboyan yang ada di Dukuh Ngembat, RT 013, RW 003, Desa/Kecamatan Klego.
Warga Desa Sendang, Karanggede itupun tak bisa mengelak lagi saat polisi yang melakukan penggeledahan menemukan 70 butir pil koplo dari dalam kamarnya.
Pelaku juga telah memasukkan Pil warna putih berlogo “Y” ke dalam 7 plastik klip bening kemudian dimasukan kedalam bekas bungkus rokok dan dimasukkan ke dalam tas.
Dari dalam tas itu juga polisi juga menemukan 13 butir.
” Dengan begitu, ada sebanyak 1.137 butir pil jenis Trihexyphenidyl yang kami amankan dari kedua pelaku ini,” jelasnya.
Dia menambahkan keduanya telah mengakui barang tersebut dalam penguasaannya serta tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam mengedarkan pil jenis Trihexyphenidyl tersebut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjutlanjut. Keduanya dikenakan pasal 197 junto 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya. (*)