FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Pengajuan draft usulan Peraturan Bupati (Perbup) Karanganyar nomor 55 tahun 2021 untuk merevisi Perbup nomor 77 tahun 2019 tentang Pengisian Perangkat Desa mendapat tanggapan berbeda dari petinggi DPRD Kabupaten Karanganyar.
Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, berpendapat apabila perubahan regulasi tersebut dilakukan, maka kepala desa selaku pengguna akhir jasa perangkat desa akan kehilangan kewenangan.
Regulasi tentang Desa dan perangkatnya, kata Bagus Selo, telah tertuang dalam Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 dan secara rinci dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 dan Perda Nomor 16 tahun 2015 yang telah diubah ke dalam Perda Nomor 10 tahun 2016.
“Regulasinya sangat jelas dan sudah tertuang dalam Undang Undang maupun beberapa peraturan tersebut, bahwa minimal dua peserta yang lolos passing grade saat mengikuti tes penerimaan perangkat desa maka diusulkan kepada kades sebagai pengguna akhir jasa perangkat desa dan dilanjutkan kepada camat untuk mendapatkan rekomendasi menjadi calon perangkat desa. Tidak ada yang menyebut harus peraih nilai tertinggi CAT,” papar Bagus Selo kepada wartawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/7/2022).
Bagus Selo mengingatkan, pemberlakuan Perbup jangan sampai mengintervensi desa apalagi bertentangan dengan regulasi serupa yang lebih tinggi, melainkan seharusnya memberi kesempatan kepada desa dengan kepanitiaannya untuk menyelenggarakan pengisian perangkat desa.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti pembukaan pengisian perangkat desa yang rencananya akan digelar serentak pada Oktober mendatang. Menurutnya, hal itu terlalu mengulur waktu dan justru membuat kekosongan jabatan perangkat desa menjadi semakin lama.
“Sesuai Perda bahwa kekosongan perangkat desa maksimal dua bulan harus diisi, kalau melebihi batas waktu itu, berarti Pemkab justru melanggar Perda yang sudah menjadi kesepakatan.
Seharusnya pengisian perangkat desa tidak harus menunggu peserta dalam jumlah banyak baru dilaksanakan. Karena hak pengisian perangkat desa adalah kewenangan desa dengan pembentukan panitia desanya. Selain itu, dengan menggunakan pihak ke tiga, panitia desa bebas untuk memilih, bukan akademisi yang justru malah menentukan. Dalam hal ini, kewenangan camat juga hanya sebatas untuk koordinasi,” imbuhnya.
Pada prinsipnya, lanjut Bagus Selo, seleksi penerimaan perangkat desa adalah mengembalikan kewenangan kades, karena perangkat desa nantinya harus bekerjasama dengan kades.
Dalam hal ini pula, Bagus Selo mengingatkan agar Pemkab tidak terlalu mengambil peran atau ikut mengintervensi secara teknis. Menurutnya, tugas Pemkab dalam hal ini adalah sebatas melakukan koordinasi, dan membina kades serta perangkatnya agar pemerintahan desa berjalan baik tanpa melanggar aturan.
“Yang harus dijaga itu agar kewenangan kades berjalan dengan tanpa melanggar peraturan yang lebih tinggi dan kewenangan kades jangan dikalahkan dengan pansel akademisi yang seharusnya hanya membantu,” tandasnya.
Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Anung Marwoko, berpendapat lain. Politisi Partai Golkar itu setuju terhadap usulan revisi terhadap Perbup Nomor 77 tahun 2019 untuk digunakan sebagai dasar acuan pengisian perangkat desa di Kabupaten Karanganyar.
Menurutnya, selain menghormati prestasi akademik, perubahan regulasi itu dipandang perlu untuk menghindari adanya pro kontra terhadap hasil pelaksanaan pengisian perangkat desa yang selama ini masih menjadi persoalan.
‘’Untuk menghormati hasil akademik, peringkat seleksi dilakukan secara ilmiah, maka panitia seleksi dilakukan oleh akademisi. Karenanya panitia seleksi dilakukan pihak ketiga, yaitu universitas. Kades tetap menyodorkan dua nama untuk dipilih oleh camat. Satu peraih nilai tertinggi pertama dan satu lagi runner up. Dan pelantikan peringkat pertama itu untuk menghindari adanya protes. Jadi di samping penghormatan akademis, itu akan lebih aman,” kata Anung.
Sebagai informasi, draft usulan Perbup Nomor 55 tahun 2021 untuk merevisi Perbup nomor 77 tahun 2019 tentang Pengisian Perangkat Desa ini diajukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto.
Draft revisi Perbup tersebut diajukan kepada Pemkab Karanganyar sebagai acuan dasar untuk pengisian sekira 100 perangkat desa, yang bakal dilakukan Oktober mendatang.
Pengajuan Dispermades tersebut nantinya akan menjadi perubahan ketiga atas Perbup No 77 tahun 2019 yang di dalamnya memuat aturan pengisian perangkat desa, dimana peraih nilai tertinggi Computer Assistant Test (CAT) yang diloloskan, dengan alasan untuk menghargai ilmu pengetahuan atau prestasi akademik. ( lg /bre )