FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Pemberian sanksi berupa Surat Peringatan oleh Camat Jatiyoso kepada Kepala Desa Petung, karena mengaku menjadi pengurus salah satu partai politik berbuntut panjang. Hari ini unsur Pimpinan DPRD Karanganyar memanggil camat yang bersangkutan serta Camat Jatipuro untuk dimintai klarifikasi.
Pertemuan yang memanggil dua camat di Karanganyar ini berlangsung secara tertutup dan memakan waktu hampir dua jam. Setelah pertemuan, Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo menjelaskan, apa yang menjadi landasan Camat Jatiyoso dalam memberikan SP pertama kepada Kades Petung tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
”Setelah mendengarkan penjelasan Camat Jatiyoso terkait dasar pemberian SP kepada Kades Petung dapat disimpulkan tidak memiliki landasan hukum jelas, karena hanya berdasarkan pengakuan dan laporan masyarakat. Camat tidak bisa menunjukkan bukti jika Kades Petung merupakan pengurus partai,” ungkap Bagus Selo.
Politisi senior PDIP itu menyayangkan sikap Camat Jatiyoso yang sampai memberikan SP namun hanya berdasarkan asumsi pribadi. Tindakan Camat Jatiyoso juga terbilang “sembrono” karena tidak cermat dalam memahami Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, BAB VIII Pasal 46 tentang Larangan Kepala Desa huruf G dan J.
Pasalnya dalam Perda itu berbunyi “Kepala Desa di Larang Menjadi Pengurus Partai Politik dan Ikut serta dan/atau terlibat dalam Kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan Kepala Daerah”. “Karena yang Kades Petung memang bukan pengurus partai,” tandas Bagus Selo.
Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Bagus Selo mendesak agar Camat Jatiyoso mencabut SP yang telah dijatuhkan kepada Kades Patung. Selain itu, Bagus Selo juga meminta untuk seluruh camat agar lebih bijak dalam bersikap dan memberikan pembinaan kepada kepala desa.
”Bagi saya ini sejarah, selama ini belum pernah menemui camat memberikan SP kepada Kades. Saya minta SP itu secepatnya dicabut. Jika tidak, kita akan melakukan proses hukum,” tegasnya.
Keputusan Bagus Selo juga diamini unsur Pimpinan DPRD Karanganyar yang lain. Wakil Ketua DPRD, Anung Marwoko, Rohadi Widodo dan Tony Hartmoko sepakat dengan keputusan hasil klarifikasi tersebut, yakni Camat Jatiyoso harus mencabut SP yang sudah diberikan kepada Kades Patung.
Selain itu, unsur pimpinan DPRD Karanganyar berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebih netral dan fokus melayani masyarakat. Disisi lain, Camat Jatipuro yang turut serta dipanggil Pimpinan DPRD Karanganyar karena banyak laporan dan aduan yang menyebutkan terlalu aktif dalam kegiatan yang bersumber dana APBD namun mengundang tokoh yang tidak ada kaitannya dengan pemerintah.
Sementara itu, Camat Jatiyoso, Heru Joko Sulistyono usai pertemuan langsung meninggalkan lokasi tanpa mengatakan satu patah pun. Saat dikonfirmasi melalui telepon, yang bersangkutan juga belum memberikan jawaban. ( ar / bre)