FOKUSJATENG.COM , KARANGANYAR – Laju pertumbuhan ekonomi di sektor usaha pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan dipandang tak sejalan dengan kesejahteraan yang didapatkan pelaku di bidang tersebut, terutama petani, peternak dan nelayan.
Hal itu menginisiasi Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Ketua Komisi B DPRD Jawa Tengah, Sumanto, menilai, secara sosiologis peran sektor pertanian, peternakan, perikanan dan UMKM terhadap sebagian besar masyarakat Jawa Tengah adalah sebagai jalan hidup dan mata pencaharian utama.
Sumanto lebih menjelaskan, tata kelola adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam proses pemindahan hak milik hasil pertanian, perikanan dan produk UMKM. Sedangkan sistem pemasaran diartikan sebagai proses yang sistematis dan berulang menyangkut interaksi dan relasi antara produsen dan konsumen dalam pemenuhan permintaan dan penawaran terhadap barang maupun jasa sehingga menciptakan keuntungan bersama.
“Ruang lingkup tata kelola sistem pemasaran hasil pertanian, perikanan dan produk UMKM meliputi jaminan pemasaran, perlindungan pasar, jaminan mutu produk, promosi penggunaan produk lokal, pemanfaatan infrastruktur publik untuk promosi, pembinaan pemasaran, penguatan kelembagaan pelaku usaha dan kemitraan,” paparnya kepada wartawan, di Karanganyar, Selasa (9/8/2022).
Sumanto menjabarkan, tata kelola sistem pemasaran memiliki tujuan untuk menciptakan peluang pasar, mewujudkan pusat pemasaran, fasilitas pendukung pasar, memfasilitasi pengembangan pasar hasil pertanian, perikanan dan produk UMKM yang dimiliki atau dikelola oleh kelompok gabungan, koperasi asosiasi maupun korporasi.
Selain itu, juga untuk mengembangkan sistem pemasaran dan promosi hasil produk, menyediakan informasi pasar dan mengembangkan perlindungan terhadap nilai hasil pertanian, perikanan dan produk UMKM skala mikro kecil.
“Adapun sasaran pengaturan tata kelola sistem pemasaran adalah untuk memberikan kepastian kesinambungan dalam pemasaran dan pemanfaatan serta memberikan perlindungan harga terhadap hasil pertanian, perikanan dan produk UMKM. Disamping itu, juga untuk memberikan perlindungan dan penggunaan produk lokal, memberikan perluasan akses pasar serta untuk meningkatkan nilai tambah dan nilai jual hasil pertanian, perikanan dan produk UMKM,” pungkas politisi PDI Perjuangan itu. ( Lg/bre)