FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Silang sengkarut Surat Peringatan (SP) yang dijatuhkan Camat Jatiyoso kepada Kepala Desa Petung, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, mulai ada titik terang.
Kejelasan persoalan tersebut setelah dilakukan klarifikasi ulang terhadap Kades Petung yang menganulir pengakuan menjadi pengurus partai politik. Kalrifikasi ulang ini dituangkan dalam berita acara nomor 770/492/2022, tanggal 12 Agustus 2022.
“Karena pada saat klarifikasi yang pertama,
pemahaman Kepala Desa Petung menjadi anggota partai politik itu merupakan
bagian dari pengurus. Untuk itu perlu dilaksanakan klarifikasi kedua untuk
menegaskan Kepala Desa Petung tidak menjadi pengurus partai politik
manapun, sesuai Surat Pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 11 Agustus 2022,” kutip dalam berita acara tersebut, Jumat (12/08/2022).
Masih dari sumber yang sama, sehubungan telah selesainya permasalahan Kepala Desa Petung, sebagaimana diuraikan pada huruf a, maka Surat Camat Jatiyoso Nomor: 770/495/2022 tanggal 1 Agustus 2022, tentang Surat Peringatan Pertama di Nyatakan Sudah Tidak Berlaku Lagi.
Camat Jatiyoso Heru Joko Sulistyono saat dikonfirmasi membenarkan jika sudah dilakukan klarifikasi ulang. Hanya saja Camat menyebutkan SP tersebut tidak dicabut melainkan jika persoalan telah diselesaikan SP sudah tidak berlaku. “Bukan dicabut, kalau sudah ada penyelesaian ya sudah tidak berlaku,” jawabnya melalui pesan singkat.
Sementara itu, Kades Petung Dwi Santoso mengaku lega dengan dicabutnya SP tersebut. Langkah cepat Pimpinan DPRD Karanganyar yang meminta klarifikasi persoalan SP tersebut dapat terselesaikan.
“Sudah dicabut atau tidak berlaku lagi SP nya. Setelah dilakukan klarifikasi Pimpinan DPRD beberapa hari lalu, per hari ini SP sudah resmi tidak berlaku,” ucap Dwi Santoso saat dikonfirmasi. (Ar/bre)