FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) polres Karanganyar, amankan pelaku tindak pidana perjudian yang ada di wilayah hukum Polres Karanganyar.
Hal tersebut terbukti setelah jajaran dari Satreskrim Polres Karanganyar mengirimkan tujuh pelaku tindak perjudian jenis kartu domino dan remi yang ada di dua lokasi yakni di Wilayah Jaten, dan Kebakramat Karanganyar pada Sabtu (19/8) malam.
Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo, melalui Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Setiyanto, mengungkapkan, dalam mendukung komitmen jajaran Polda Jawa Tengah Komitmen Polda Jawa Tengah untuk memberantas perjudian di wilayah Jawa Tengah. Polres Karanganyar mengirimkan tujuh pelaku tindak perjudian, untuk digelar perkara dalam kegiatan ungkap kasus tindak perjudian di jajaran Polda Jateng, pada Senin (22/8) siang.
“Ada tujuh orang tersangka yang kita kirim ke polda Jawa Tengah, mereka diketahui kedapatan menggelar perjudian jenis kartu domino dan kartu remi di dua wilayah yakni Jaten yang berjumlah tiga orang, dan Kebakramat berjumlah empat orang,” kata Kasat Reskrim.
Dalam penangkapan tersebut, tidak hanya tujuh pelaku saja yang diamankan. Satreskrim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua set kartu remi, uang tunai Rp 1,3 juta, dan uang cuk sebesar Rp 50.000 dari lokasi perjudian diwilayah Jaten, Karanganyar. Sedangkan untuk di wilayah Kebakramat, sendiri Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti yakni dua set kartu domino, uang tunai Rp 300 ribu, dan satu buah tikar yang digunakan untuk menggelar perjudian tersebut.
“Atas tindakan yang dilakukan oleh ketujuh pelaku. Mereka di kita jerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan,” imbuh Kasat.
Disisi lain, Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo, menegaskan pihaknya tidak akan segan – segan menindak tegas para pelaku tindak perjudian di wilayah Hukum Karanganyar,. Dan mengharapkan agar masyarakat untuk bisa bersikap proaktif dalam bersama – sama menciptakan situasi kondusifitas masyarakat khususnya warga Karanganyar ( rls/bre)