Ada Umbul Ponggok di Desa JKN

Junaedi Mulyono Kepala Desa Ponggok Kecamatan Polanharjo Klaten (doc/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-KLATEN –Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Klaten dinobatkan sebagai Desa JKN oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dari 2136 jumlah penduduk sudah100 % tercover program JKN. Desa tersebut mendapat penghargaan disela-sela prosesi pemberian penghargaan UHC Kabupaten Klaten baru-baru ini yang bertempat di Pendopo Kabupaten Klaten.
Menurut Kepala Desa Ponggok Junaedi Mulyono hal ini adalah sebuah pencapaian besar yang di raih untuk Desa Ponggok, pihaknya mengaku senang atas apresiasi yang diberikan dari Pemerintah Kabupaten Klaten.
“Awalnya berangkat dari kepedulian pemerintah desa terhadap jaminan kesehatan bagi masyarakatnya sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup sehat di desa sampai akhirnya mendapat penghargaan tersebut,” katanya.
Junaedi menuturkan sejumlah hambatan yang sudah dialaminya saat mewujudkan Desa JKN ini. Diantaranya beragam respon warga saat pihaj desa menyanggupi akan menjamin kesehatan warganya.
“Banyak yang pro kontra tentang pendanaan dan tidak yakin akan kan kita dapat mengelola BUMDes secara baik sehingga pendapatannya bisa untuk membayar Program JKN,” katanya.
Namun karena perlindungan kesehatan menjadi program prioritas untuk mensejahterakan penduduk Desa Ponggok. Maka dengan sistem CSR (Corporate Social Responsibility), Donasi Program JKN BUMDesTirta Mandiri yang membiayai iuran JKN warga Desa Ponggok.
Serta sosialisasi kepada warga bahwa tidak perlu memikirkan iuran Jaminan Kesehatan bagi yang merasa berat membayar dan mau dikelas 3 iurannya akan dibayar oleh Desa. Sehingga warga banyak yang menyambut baik karena merasa dimudahkan dan terbantu.
“Semoga dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya. Bahwa dengan pengelolaan yang baik, pemerintah desa pun bisa berkontribusi dalam kesuksesan Program JKN, mendaftarkan warganya menjadi peserta JKN,” ujarnya.
Informasi BPJS Kesehatan Klaten Menyebut Desa JKN adalah salah satu terobosan dan inovasi BPJS Kesehatan untuk mempercepat Universal health Coverage (UHC) pada lingkup desa yang merupakan wilayah terkecil unsure pemerintahan. Adapun desa JKN yakni suatu desa/kelurahan yang penduduknya berperan aktif dalam upaya mandiri.
Menitik beratkan pada upaya kemandirian masyarakat, konsep desa JKN meliputi empat aspek yaitu kepesertaan JKN, pengumpulan iuran, pelayanan kesehatan dan pojok layanan peserta. Tujuannya dengan Desa JKN dapat dibentuk Desa yang mampu memandirikan penduduknya untuk dapat berswadaya dan swadana bergabung menjadi peserta JKN dan dapat menunjang peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Desa Ponggok telah melakukan upaya mandiri tersebut dengan membiayai warganya di bidang kesehatan untuk didaftarkan kedalam program JKN melalui BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Tirta Mandiri yang mempunyai 10 unit usaha, antara lain PT. Ponggok Ciblon, PT. Toko Desa dan Perkiosan, Unit Perikanan, dan masih banyak lagi. (*)